Anggaran Sewa Kendaraan Dinas di Bagian Umum Setda Ogan Ilir Capai Rp 5,6 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR– Saat ini Pemerintah pusat tengah melakukan efisiensi anggaran atau mengurangi pemborosan dan mengalokasikan dana secara strategis untuk memaksimalkan manfaat, namun sangat berbanding terbalik dengan pemeritah Kabupaten Ogan ilir, tepatnya di Bagian umum Setda Ogan Ilir.

Diketahui saat ini Satker Bag Umum Setda Ogan Ilir telah menganggarkan sewa kendaraan Dinas sebesar Rp 5,6 miliar, hal ini dinilai terlalu besar untuk sebuah satuan kerja yang relatif tak memiliki mobililitas tinggi dalam bekerja.

Di samping itu, jumlah dan jenis kendaraan yang disewa juga tak jelas serta tak pernah ditampilkan secara transparan kepada publik.

Menurut Herman salah seorang warga Ogan Ilir menilai anggaran Rp 5 6 miliar itu hanya pemborosan,

“Di saat ada efisiensi anggaran dan penundaan gaji honorer, ada satker yang terkesan menghamburkan uang negara hanya untuk sewa kendaraan dinas,” ujarnya, Kamis (19/06/2025).

Herman sendiri meskipun bukan seorang ASN yang paham di bidang sewa kendaraan, namun dia mengaku sangat paham dengan mekanismenya.

Di mana biaya sewa kendaraan operasional untuk pejabat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

“Di situ tercantum besaran biaya sewa kendaraan untuk operasional setiap bulan. Asal tahu saja, biaya sewa ini merupakan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda empat yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian,” terang Herman.

Sebagai informasi, biaya sewa ini merupakan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan roda empat yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.

“Kalau untuk Sumatra Selatan, biaya sewanya itu Rp 14,31 juta per bulan. Nah ini bisa Rp 5,6 miliar per tahun. Apakah pejabat Bagian Umum itu sewa mobil terbang atau bagaimana,” tanya Herman penasaran.

Sementara hingga berita ini diturunkan, pejabat berwenang di Bag Umum Setda Ogan Ilir belum memberikan konfirmasi terkait kejelasan anggaran sewa kendaraan dinas yang nilainya fantastis itu.   (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo
Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya
Tragis di Ngada: Siswa SD Negeri di NTT Tewas Gantung Diri, Orang Tua Kesulitan Lunasi Biaya Sekolah Rp 1,2 Juta
Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani
IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Awal Tahun Langsung Tancap Gas, BPPRD Muba Amankan Pajak Perusahaan Besar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:07 WIB

HUT ke 18 Gerindra, Ahmad Wazir Noviandi Ajak Kader Jaga Kekompakan dan Dukung Program Presiden Prabowo

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:36 WIB

Kapolres Muba Tegaskan Penegakan Hukum Tak Kendor Di Wilayah Perlintasan Sungai Lilin

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:29 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Di Desa Mekar Jaya

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:08 WIB

Wakil Bupati Ogan ilir Resmi Buka MTQ Tingkat Kabupaten Ajang Syiar Islam Pembinaan Generasi Qur’ani

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:29 WIB

IMF President M. Al Dausari Visits Indonesia To Ensure Readiness For 2026 Asia Minifootball Championship

Berita Terbaru

Polda Sumatera Selatan

Profil Irjen Sandi Nugroho, Lulusan Akpol Peraih Adhi Makayasa 1995 

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:31 WIB