Viral Di Medsos Seorang Wanita Jatuh Bersama Tangga Rumahnya Roboh, Bergumam Belum Pernah Dapat Bantuan Dari Pemerintah. Ternyata!!!

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR– Viral Vidio di Media sosial (Medsos) seorang wanita dihebohkan jatuh dan terguling ditanah saat melewati tangga dapur rumahnya, tangga yang sepertinya tidak layak lagi dilalui tersebut roboh berikut dengan tubuhnya.

Dalam vidio yang beredar, wanita tersebut bergumam bahwa keluarganya tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah desa maupun dari pemerintah Provinsi dan Pusat.

Pada Minggu (01/06/2025) awak media RADARCenter mendatangi rumahnya dan menanyakan prihal bantuan dari pemerintah Desa Pinang Mas Kabupaten Ogan Ilir, awalnya Dewi Susanti (Wanita yang viral/Red) mengelak pernah mendapatkan bantuan bedah rumah dan bantuan lainnya.

Sementara itu, Irwanto selaku Kepala Desa Pinang Mas mengatakan bahwa pada tahun 2023 Dewi Susanti pernah mendapatkan bantuan bedah rumah dari Disperkimtan Kabupaten Ogan Ilir dan bantuan pangan.

“Saya kaget sekali ketika melihat vidio Dewi Susanti di media sosial, bermacam hujatan dan komen dari pengguna media sosial yang sangat memojokkan pemerintah Desa Pinang Mas,” kata Irwanto.

Menurut Kepala Desa Pinang Mas, vidio yang viral di media sosial tersebut diambil dari bagian dapur rumah Dewi Susanti.

“Benar, vidio yang viral itu adalah kediaman Dewi Susanti, namun dalam vidio yang beredar itu adalah bangunan rumah dia yang lama, atau bagian dapurnya yang terlihat bolong atapnya. Sedangkan rumahnya bagian depan pada tahun 2023 yang lalu pihak Disperkimtan Ogan Ilir melalui pemerintah desa pinang Mas telah melakukan perbaikan rumah Dewi Susanti (Bedah rumah),” tegasnya.

Selain itu lanjut Irwanto, Dewi Susanti juga mendapatkan Bantuan Lansung tunai (BLT) Dana Desa, secara berbarengan dia juga mendapatkan bantuan pangan berupa beras 10 kg.

“Karna dia mendapatkan bantuan ganda, maka dari itu dengan pertimbangan dan melalui hasil musyawarah bantuan BLT, dia kami keluarkan karna dalam aturan, kalau sudah mendapatkan bantuan tidak boleh ganda,” terangnya.

“Kami selaku pemerintah Desa Pinang Mas merasa sangat kecewa sekali dengan viralnya vidio tersebut, seandainya Dewi merasa kekurangan dan berharap dengan bantuan yang lainnya, hendaknya datang ke kantor Desa dan ungkapkan keluhan -keluhan yang ada,” Irwanto menambahkan. (RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga
Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir
Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan
Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:59 WIB

Posyandu Desa Sukarami Gelar Pelayanan Kesehatan Rutin, Cegah Stunting Dan Pantau Kesehatan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:36 WIB

Ir. H. Mawardi Yahya Salah Satu Tokoh Pelopor Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ogan Ilir

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:40 WIB

Skandal KUR Fiktif Rugikan Negara 11,4 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru, Oknum ASN Pemkab Ogan Ilir Di Tahan

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Berita Terbaru