BADKO HMI Sumut Kecam Keras Sikap PT. SMGP, Diduga Tutup Mata Terkait Kebocoran Pipa Pembuangan Limbah Lumpur Panas

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MEDAN– Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara menyayangkan sikap PT. SMGP Puncak Sorik Marapi yang dinilai tutup mata terhadap dugaan kebocoran pipa pembuangan air limbah dan munculnya lumpur panas di dekat pengeboran Perusahaan.

Menurut Ketua Bidang BUMD MIGAS dan MINERBA Badko HMI Sumatera Utara, Rizki Masriandi, PT. SMGP harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran pipa pembuangan air limbah yang terjadi di aliran sungai dekat desa Purba Lama dan munculnya lumpur panas di perkebunan masyarakat desa Roburan Dolok yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

BADKO HMI Sumatera Utara juga meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk memantau dan mengawasi kegiatan PT. SMGP guna memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan dan tidak merusak lingkungan sesuai dengan UU no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah no. 22 Tahun 21 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. 05 Tahun 2021.

Sebelumnya di bulan Oktober 2024 kemarin, Pengurus HMI cabang Mandailing Natal sudah menerbitkan Surat dengan Perihal Audiensi kepada PT. SMGP Puncak Sorik Marapi. Sesudahnya yang mana berasal dari laporan keresahan Masyarakat di Februari 2025 Pengurus HMI cabang Mandailing Natal juga menerbitkan surat dengan nomor : 116/B/SEK/1446 perihal : Konfirmasi terkait Kebocoran Pipa Pembuangan Air Limbah. Namun sungguh sangat disayangkan tidak mendapatkan tanggapan apapun dari PT. SMGP.

BADKO HMI Sumatera Utara menuntut PT. SMGP untuk segera melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini. Kami juga menegaskan kembali pemerintah setempat untuk memantau dan mengawasi kegiatan PT. SMGP guna memastikan bahwa perusahaan tersebut mematuhi peraturan dan tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.

“PT. SMGP harus bertanggung jawab atas dugaan kebocoran pipa pembuangan air limbah dan munculnya lumpur panas ini. Kami tidak ingin masyarakat sekitar menjadi korban dari kegiatan PT. SMGP yang tidak bertanggung jawab,” kata Ketua Bidang BUMD MIGAS dan MINERBA BADKO HMI Sumatera Utara.

Badko HMI Sumatera Utara akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan melakukan aksi protes besar-besaran jika PT. SMGP tidak segera mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah ini.
(RC/Magrifatulloh).

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hukum Tumpul Ke Kiri, Tajam Ke Kanan. Kasus Saling Lapor Di Nias Menjadi Sorotan publik
Aktivis 98 Dan Kepala Lingkungan Diduga Melakukan Kekerasan Tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi
Fitnahan Yang Tidak Mendasar Terhadap GS Melalui Media Online Dan Medsos, Labrak Kode Etik
Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY
Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026
Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut Desak Polrestabes Segera Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Medan
Saksi Mengakui Ada Makan Datuk Pulo Di Objek Sengketa
WALHI Sumut Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:18 WIB

Hukum Tumpul Ke Kiri, Tajam Ke Kanan. Kasus Saling Lapor Di Nias Menjadi Sorotan publik

Selasa, 14 April 2026 - 17:22 WIB

Aktivis 98 Dan Kepala Lingkungan Diduga Melakukan Kekerasan Tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

Minggu, 12 April 2026 - 23:37 WIB

Fitnahan Yang Tidak Mendasar Terhadap GS Melalui Media Online Dan Medsos, Labrak Kode Etik

Minggu, 12 April 2026 - 10:37 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Jumat, 10 April 2026 - 09:30 WIB

Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026

Berita Terbaru