Terkait Gudang BBM Ilegal Yang Terbakar Beberapa Hari Lalu, Polres Ogan Ilir Tetapkan Satu Orang Tersangka

- Jurnalis

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR– Terkait gudang yang terbakar beberapa hari yang lalu diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir meringkus seorang pemilik gudang BBM oplosan yang terbakar di dekat Jalinsum Palembang-Indralaya wilayah Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Tragedi kebakaran hebat tersebut terjadi pada Rabu (16/04/2025) lalu sekira pukul 17.00 WIB hingga mengakibatkan gudang beserta isinya ludes dilalap api.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham menyebutkan bahwa tersangka yang diamankan tersebut merupakan pemilik gudang.

“Tersangka inisial AS (26). Yang bersangkutan merupakan pemilik sekaligus yang menjalankan bisnis BBM oplosan,” kata Ilham kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (21/04/2025).

Ilham mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka bahwa bisnis BBM oplosan itu dijalankannya sejak Maret lalu atau selama satu bulan.

“Tersangka mengolah BBM jenis solar oplosan dan selama satu bulan itu mengantongi keuntungan Rp 4,8 juta,” terang Ilham.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menerangkan, adapun penyebab kebakaran diduga adanya percikan api dari mesin pompa bahan bakar. Api dengan cepat menjalar ke seluruh bangunan gudang dan juga melalap puluhan drum, tanki dan baby tank untuk menampung bahan bakar.

Baca Juga :  Cegah Terjadinya Balap Liar, Premanisme Dan Pungli, Sat Samapta Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Perintis Presisi

Saat terjadi kebakaran lanjut Ilham, tersangka sempat berupaya memadamkan api dengan alat pemadam api ringan atau APAR, namun upaya tersebut sia-sia.

Baca Juga :  Polsek Rambang Giat Pengamanan Shalat Idul Fitri 1446 H Di Wilayah Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 54 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kemudian Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Kami masih menyelidiki terkait adanya kemungkian gudang BBM lain,” ungkap Ilham. (RC/YOPI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025
Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti
Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek
Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang
Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung
Waka Polres Ogan Ilir Buka Langsung Turnamen Futsal Dalam Rangka Hut Bhayangkara Ke-79
Grand Opening Graha Cinta Mahoni
Pemkab Ogan Ilir Lelang 19 Mobil dan 7 Motor Dinas, Kondisinya Menuai Sorotan Seperti Bekas Dipreteli

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:24 WIB

Pemdes Talang Balai Lama Salurkan BLT-DD Tahap 1 Tahun 2025

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:56 WIB

Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Ini Panduan Lengkap yang Perlu Anda Ikuti

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:07 WIB

Waduh!!! Oknum Kabag Di Ogan Ilir Main Dan Kondisikan Proyek

Senin, 16 Juni 2025 - 23:36 WIB

Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang

Senin, 16 Juni 2025 - 16:13 WIB

Dukung KPN, Pemdes Rantau Alai Melalui Bumdes Dan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung

Berita Terbaru