Polsek Tanjung Batu Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Kerjasama Kebun Semangka, Pelaku Ditangkap Di Gelumbang

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR – Jajaran Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial nama SP (57), warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah, Pelaku ditangkap oleh Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu di rumah saudarinya yang berada di Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (09/04/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, menyebutkan bahwa SP merupakan tersangka dalam kasus penipuan terhadap korban bernama Ary Hidayat (42), warga Kota Palembang. Modus pelaku adalah mengajak korban bekerjasama dalam berkebun semangka dengan sistem bagi hasil. Namun, setelah menerima uang dari korban, pelaku justru menghilang.

Berdasarkan laporan polisi LP-B / 21 / IV / 2025 / SUMSEL / RES OI / SEK TGB tertanggal 6 April 2025, korban menyerahkan uang sejumlah Rp7 juta kepada pelaku, terdiri dari Rp5 juta via transfer, Rp1,5 juta secara tunai, dan Rp500 ribu yang diserahkan melalui perantara. Uang tersebut disebutkan untuk kebutuhan operasional kebun, namun tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.

Kejadian penipuan ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, di Dusun V, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu. Setelah menerima uang, pelaku pergi dengan alasan pulang ke Lampung dan meninggalkan usaha kebun tersebut. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Saat diamankan, SP mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, melengkapi berkas perkara, dan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polsek Tanjung Batu terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. (RC/EMI)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!
Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus
Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat
Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu
Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir
Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Dusun III dan V Tanjung Raja Selatan Hiasi Gang Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu

Berita Terbaru