RADARCenter, KABUPATEN BEKASI – Proyek pelebaran jalan Tanggul Lemah Abang – Kp. Pule di Kecamatan Cikarang Utara, yang menyedot anggaran APBD Kabupaten Bekasi hingga lebih dari Rp 2,6 miliar mendadak menuai kecaman keras dari masyarakat.
Kontraktor pelaksana, CV Bintang Jaya, dinilai asal jalan dan tidak profesional karena abai terhadap pengaturan lalu lintas hingga memicu kemacetan parah di jam-jam krusial warga.
Pantauan dan keluhan dari masyarakat sekitar mengonfirmasi bahwa pengerjaan proyek pelebaran jalan ini justru membendung mobilitas warga.
Pada jam-jam rawan orang pulang kerja, kontraktor secara serampangan menurunkan material pasir menggunakan truk besar di ruas jalan yang sempit tanpa adanya petugas pengatur jalan (flagman).
Sikap ugal-ugalan dan minim standar operasional ini memaksa para pengguna jalan, khususnya dari arah Perumahan Cinity menuju Kp. Pule, terjebak kemacetan total hingga lebih dari 30 menit.
“Kami sudah lelah bekerja seharian, sampai di jalan justru harus tersiksa kemacetan panjang akibat armada proyek yang bongkar material sembarangan di jam pulang kerja. Jalannya sudah sempit, tidak ada pengatur jalan sama sekali dari pihak kontraktor. Ini sangat menyengsarakan masyarakat!” tegas salah seorang pengendara roda empat asal Karangbahagia dengan nada kecewa.
Diketahui, proyek yang berada di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi ini didanai oleh uang rakyat dari APBD dengan nilai fantastis sebesar Rp 2.686.782.500,- (Dua Miliar Enam Ratus Delapan Puluh Enam Juta Lebih).
Namun, besarnya anggaran tersebut berbanding terbalik dengan etika kerja kontraktor di lapangan. Anggaran miliaran rupiah seolah hanya dijadikan ajang pengerukan keuntungan tanpa mempedulikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat umum.
Menanggapi carut-marutnya pelaksanaan proyek ini, masyarakat dan pengguna jalan mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DSDABMBK untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas :
– Memberikan Teguran Keras dan Sanksi kepada CV Bintang Jaya atas kelalaian pengelolaan arus lalu lintas di lokasi proyek.
– Evaluasi Total Jam Operasional Pengiriman Material, agar tidak lagi mengganggu waktu puncak (peak hours) aktivitas masyarakat pagi dan sore hari.
– Mewajibkan Kontraktor Menempatkan Petugas Pengatur Lalu Lintas secara aktif di lapangan selama pengerjaan berlangsung.
Masyarakat menegaskan, uang APBD adalah uang rakyat.
Pembangunan infrastruktur sejatinya bertujuan untuk menyejahterakan warga, bukan justru mendatangkan penderitaan akibat ketidakpedulian kontraktor dan lemahnya pengawasan dari dinas terkait.
Jika pengabaian ini terus berlanjut, warga tidak segan untuk melakukan aksi penolakan lebih lanjut terhadap proyek tersebut.
Pewarta : Rul
Editor : Yopi Lubrex




















