RADARCenter, PALEMBANG — Kuasa Hukum Junaidi menyampaikan rasa kecewa dan keprihatinan atas tuntutan pidana selama enam bulan penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Irza Prasetya dalam perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Palembang.
Tuntutan tersebut patut menjadi perhatian serius, terutama dalam mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban. Menghormati kewenangan Penuntut Umum dalam menyusun tuntutan, namun penegakan hukum tidak boleh semata-mata berorientasi pada terpenuhinya prosedur formal, melainkan harus mampu memberikan rasa keadilan yang nyata bagi pihak yang dirugikan.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami berharap seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta dampak perbuatan yang didakwakan terhadap korban benar-benar dipertimbangkan secara cermat dan menyeluruh. Tuntutan pidana yang hanya enam bulan tersebut menimbulkan kekecewaan bagi kami, karena kami berharap penanganan perkara ini dapat mencerminkan rasa keadilan yang seimbang dan proporsional,” kata Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SH.I,.MH,.M.Ed,.CPLA,CNPHRPMJP, kuasa hukum Junaidi. Selasa (13/10/2026)
Ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang untuk memeriksa dan mempertimbangkan perkara ini secara objektif, independen, dan bijaksana. Ia percaya Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum, tetapi juga menggali seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan guna menjatuhkan putusan yang sesuai dengan hukum, proporsional dan berkeadilan.
“Bagi kami, keadilan bukan sekadar persoalan berapa lama pidana dijatuhkan, melainkan bagaimana putusan tersebut mampu mencerminkan kebenaran, mempertimbangkan kepentingan korban, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ucapnya.
Ia tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan kewenangan Majelis Hakim dalam memutus perkara. Namun, berharap agar putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang kuat, bukan semata-mata mengikuti berat atau ringannya tuntutan Penuntut Umum.
“Pesan kami jelas: kami meminta keadilan bagi Junaidi. Jangan sampai rasa keadilan korban terabaikan. Kami berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan secara proporsional,” harapnya.
Demikian tanggapan tersebut disampaikan kepada rekan-rekan media sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak dan kepentingan hukum korban melalui jalur hukum yang berlaku. ( RC/Yuli )




















