RADARCenter, OGAN ILIR — Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edwin Cahya, mengecam keras dugaan penggunaan kendaraan pemadam kebakaran milik daerah untuk kepentingan perusahaan, terutama jika hal ini menurunkan kesiapsiagaan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut muncul menyusul pemberitaan mengenai mobil Damkar Ogan Ilir yang disebut-sebut digunakan oleh perusahaan perkebunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
“Mobil pemadam kebakaran adalah aset publik yang tugasnya satu: menyelamatkan masyarakat, bukan melayani kepentingan perusahaan. Saya mengecam keras jika ada pihak yang mengorbankan kesiapsiagaan daerah demi keperluan lain, apalagi di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi,” tegas Edwin Cahya, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, keselamatan warga harus menjadi alasan utama dalam setiap keputusan penggunaan armada Damkar. Jangan sampai pada saat masyarakat membutuhkan pertolongan cepat, kendaraan justru tidak tersedia karena sedang digunakan di tempat lain untuk kepentingan yang tidak mendesak.
“Warga sudah menanggung dampak asap dan risiko kebakaran. Jangan lagi mereka dirugikan oleh kebijakan yang salah urus. Ini soal dasar pelayanan publik: ketika warga butuh, armada harus ada, bukan pergi untuk urusan pihak lain,” ujarnya.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, Ketua DPRD langsung berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa Bupati Ogan Ilir telah mengambil langkah tegas dengan melaksanakan serah terima jabatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran kepada Ibnu Hardi, yang juga menjabat sebagai Asisten I.
“Saya apresiasi langkah cepat Bupati merespons persoalan ini. Namun, pergantian jabatan saja tidak cukup. Ini harus menjadi awal perbaikan menyeluruh atas tata kelola aset, kesiapan armada, dan kejelasan prosedur penggunaan kendaraan dinas,” kata Edwin.
Ia juga meminta agar dugaan peminjaman atau penyewaan kendaraan Damkar kepada perusahaan diperiksa secara terbuka. Pihaknya ingin melihat dasar izin, siapa yang memberikan persetujuan, berapa lama kendaraan berada di luar wilayah tugas, dan apakah ada pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan aset daerah.
“Jika ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan biarkan aset negara digunakan untuk kepentingan tertentu tanpa kejelasan dan akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu apa yang terjadi dengan kendaraan pemadam kebakaran milik mereka,” tegasnya.
Ketua DPRD menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal pembenahan di Dinas Pemadam Kebakaran, terutama terkait kesiapan armada, pengendalian penggunaan aset, dan kecepatan respons terhadap laporan kebakaran di lapangan.
“Petugas Damkar di lapangan sedang bekerja keras menghadapi risiko kebakaran. Mereka harus didukung dengan armada yang siap, personel yang memadai, dan aturan yang jelas. Jangan sampai kerja keras mereka di lapangan dirusak oleh kebijakan yang tidak tepat di atas,” tutup Edwin Cahya.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















