RADARCenter, Ogan Ilir — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XXXVII Masa Sidang III Tahun 2026 pada Selasa (09/09/2026). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ogan Ilir dan Pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXXVIII, yang membahas penyampaian Nota Pengantar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ogan Ilir terkait usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Perusahaan dan Optimalisasi Pendapatan Daerah. Dalam rapat tersebut, proses pembentukan Pansus pun resmi dilaksanakan.
Kedua rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir. Turut hadir, Bupati Ogan Ilir beserta jajaran perangkat daerah terkait.
Melalui rangkaian rapat ini, DPRD Kabupaten Ogan Ilir terus menjalankan ketiga fungsinya — legislasi, anggaran, dan pengawasan secara beriringan.
Langkah ini diupayakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Ilir ke depannya.
Pewarta : Emi
Editor : Yopi Lubrex




















