RADARCenter, OGAN ILIR — Polres Ogan Ilir menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus narkotika pada Kamis, 1 Oktober 2026, bertempat di lingkungan Polres Ogan Ilir. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).
Dalam konferensi pers tersebut, dipaparkan capaian gemilang sepanjang Bulan September 2026. Satresnarkoba berhasil mengungkap 10 Laporan Polisi (LP), dengan pengamanan 14 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.
Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka:
– Sabu: 144 paket dengan berat bruto 671,54 gram
– Ekstasi: 9 butir beserta pecahan
Berdasarkan perhitungan taktis, setiap 1 gram sabu berpotensi merusak 5 jiwa, dan 1 butir ekstasi berpotensi merusak 1 jiwa, maka penyitaan ini berhasil menyelamatkan sekitar 3.366 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba.
Keberhasilan ini diraih di bawah komando Ps. Kasat Resnarkoba A. Surya Atmaja, SH.
Kapolres Ogan Ilir menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Ogan Ilir. Penindakan tegas akan terus digalakkan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkotika. (RC/Emi)




















