RADARCenter, Ogan Ilir– Surat Somasi I yang dikirimkan kepada H.Aprizal Hasyim yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, tak ada tanggapan. Kini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel Dicky Irawan, SH melayangkan surat somasi ke dua dengan Nomor:: 051/LBH-PWI.SUMSEL/ VIII/ 2026. Selasa (11/01/2026)
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat somasi ini diterima yang bersangkutan belum melaksanakan isi Somasi tersebut, maka LBH PWI Sumsel akan menempuh upaya hukum secara perdata maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Surat somasi yang dilayangkan tersebut terkait dugaan adanya penyerobotan tanah warga nama Yuliani, yang berlokasi di Dusun 1, Rt 01, Desa Tanjung Dayang Selatan, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
Saat dikonfirmasi awak media Dicky Irawan, SH mengatakan, bahwa klien nya Sugeng Prasetio suami Yuliani selaku pemilik tanah adalah pemilik sah dari tanah yang diserobot tersebut.
“Tanah klien kami itu berada di jalan desa seluas lebih kurang 1.709 M2 (SHM), dan bidang kedua seluas lebih kurang 3.990 M2. Tanah tersebut dibeli klien kami Yuliani dari saudara Bahar pada bulan Mei 2010,” kata LBH PWI Sumsel.
Ia melanjutkan, diketahui sekitar tanggal (30/09/2025) ada penggerukan dengan menggunakan alat berat excavator. Tanah tersebut berbatasan dengan tanah Aprizal Hasyim, karena masih ada hubungan keluarga klien nya merasa tenang dan diam saja.
“Saat dilihat klien kami, penggerukan tersebut masuk ke area tanah klien kami, tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu. Penggerukan tersebut sampai ke area belakang tanah milik klien kami, untuk menimbun tanah milik saudara Aprizal Hasyim sekda Kota Palembang,” terangnya.
Dijelaskannya, tanah klien nya yang dikeruk tersebut telah berkurang lebih kurang 1.995 M2 (1/2x30x133) yang diduga telah diserobot.
“Tanah klien kami yang dikeruk itu lebar 4 meter, dengan kedalaman 4x 133 meter. Kerugian yang dialami klien kami sebesar 362 Dump Truk x Rp400.000= 144.800.000, ditambah lagi hilangnya tanah lebih kurang 1.995 M2,” ujarnya.
Ditegaskan Dicky, bahwa pihaknya telah menunjukan itikad baik dengan melayangkan surat somasi 1, tapi tidak ada tanggapan dari Aprizal Hasyim sekda Kota Palembang.
“Karena tidak ada tanggapan surat somasi 1 yang kami layangkan, maka kami melayangkan surat somasi II, kalau surat somasi II ini masih juga tidak ada tanggapan, maka kami akan menempuh jalur hukum, secara perdata maupun pidana sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.
Sangat disayangkan saat awak media menghubungi Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim ke nomor WhatsApp nya untuk konfirmasi, tapi tidak aktif. Hingga berita ini diterbitkan. (RC/YP)




















