Ditantang Penyangkalan Lisan, MC-JK,” Jika Tidak Benar Sampaikan Hak Jawab Secara Jelas Dan Tertulis”

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG (22/06/2026) – Beberapa hari setelah dimuat pemberitaan yang mengangkat dugaan pelanggaran aturan di lingkungan SMP Negeri 25 Palembang, yang juga menyebutkan inisial “EZ” sebagai staf tata usaha sekolah, muncul tanggapan dari seseorang yang mengaku sebagai kerabat dekatnya. Orang itu disamarkan dengan inisial “IN” demi melindungi identitas pribadi.

Menurut keterangan yang diterima, IN menyampaikan penyangkalan itu lewat sambungan handphone WhatsApp, “IN” menegaskan bahwa informasi yang dimuat oleh awak media dinilai tidak sesuai kenyataan, dan menyatakan secara langsung:

“Omongke bae samo Hery, oknum tata usaha inisial ‘EZ’ itu ayuk aku.” tulisnya.

Hingga berita ini disusun, IN diketahui belum pernah bertemu secara langsung maupun menyampaikan klarifikasi tertulis resmi kepada Hery, sehingga penyangkalan itu bersifat lisan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya secara menyeluruh.

Merespons perkembangan tersebut, Media Center Jurnalis Kertapati (MC-JK) memberikan tanggapan tegas sebagai Koordinator Hery menegaskan pemberitaan yang dimuat tidak sembarangan, melainkan sudah mengikuti seluruh kaidah dan etika jurnalistik yang berlaku.

“Perlu diketahui, sebelum berita ditayangkan, kami sudah melakukan konfirmasi sampai dua kali kepada pihak terkait. Namun pada saat itu, tidak ada tanggapan atau penjelasan apapun yang kami terima. Kami memuat berita itu berdasar narasumber dan bukti yang jelas, bukan dugaan kosong,” ujar Hery.

“Jika merasa isi pemberitaan itu keliru, miring, atau merugikan, setiap pihak memiliki hak jawab yang dilindungi undang-undang. Sampaikanlah secara resmi, jelas, dan tertulis, bukan hanya melalui pesan lisan tidak langsung. Kami akan memuatnya secara seimbang dan utuh sebagai bentuk tanggung jawab pers,” tambah Hery menegaskan.

Hery juga menerangkan bahwa kemerdekaan pers bukan berarti lepas tanggung jawab, tapi juga tidak bisa dibungkam hanya dengan penyangkalan sepihak tanpa bukti nyata.

“Jika EZ merasa tidak bersalah, silahkan gunakan hak jawabnya secara resmi, pintu kami selalu terbuka.” pungkasnya. (RC/Yopi Lubrex)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puskesmas Keramasan Pantau ibu Hamil Usia 16 Tahun , Cegah Resiko Komplikasi Kehamilan
Menuju Palembang Kota Bersih, Siapkan Layanan Angkut Sampah Dari Rumah Ke Rumah
Penuh Memar dan Bekas Gigitan, Bocah Palembang Jadi Korban Kekerasan ART Yang Dipercaya Keluarga
Kuasa Hukum Cabut Pengaduan Propam, Pelapor Minta Polsek IB II Segera Tangkap Terduga Pelaku
Rektorat Disegel Mahasiswa, Ada Apa Di Universitas PGRI Palembang?
Sebanyak 695 Peserta Ramaikan MTQ Sumsel 2026 Di Lahat
H. Mgs, Syaiful Fadli Tegas, Aturan Sekolah Harus Dipatuhi Jangan Memberatkan Orang Tua
UIGM Palembang Menggelar Open Campus Dan Dies Natalis Ke-18 Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:15 WIB

Ditantang Penyangkalan Lisan, MC-JK,” Jika Tidak Benar Sampaikan Hak Jawab Secara Jelas Dan Tertulis”

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:56 WIB

Puskesmas Keramasan Pantau ibu Hamil Usia 16 Tahun , Cegah Resiko Komplikasi Kehamilan

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menuju Palembang Kota Bersih, Siapkan Layanan Angkut Sampah Dari Rumah Ke Rumah

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:55 WIB

Penuh Memar dan Bekas Gigitan, Bocah Palembang Jadi Korban Kekerasan ART Yang Dipercaya Keluarga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:18 WIB

Kuasa Hukum Cabut Pengaduan Propam, Pelapor Minta Polsek IB II Segera Tangkap Terduga Pelaku

Berita Terbaru