Advokat Dirwansyah Tegaskan Lahan Milik Kliennya Sah Secara hukum

- Jurnalis

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Muara Enim— Upaya menempuh jalur hukum yang dilakukan Advokat Dirwansyah SH dan Partners atas pembelaan perkara dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan lahan yang dialami klien bernama Imron (65) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim terus bergulir.

Sxeperti tidak mengenal lelah, mungkin inilah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan gencarnya proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa, tim kuasa hukum telah melakukan pelaporan perkara tersebut ke pihak Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan tuntutan agar pihak terkait dapat memberikan saksi tegas terhadap oknum Kades AY apabila ternyata terjadi pelanggaran berat.

Tidak hanya itu, tim penyidik Polda Sumsel dari Ditreskrimum Unit II Harda belum lama ini ikut diterjunkan langsung kelokasi untuk melakukan olah TKP.

Advokat Dirwansyah S.H saat memberikan keterangan pers kepada awak media (04/06/2026) membenarkan bahwa, saat ini pihaknya terus mendorong agar perkara ini terus naik keranah hukum bahkan sampai ke proses persidangan.

“Kami terus mempelajari, dan berupaya untuk selalu berkoordinasi dengan berbagai pihak agar persoalan ini menjadi terang benderang dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum mengingat klien kami telah mengalami kerugian dengan jumlah yang tidak sedikit,” ujar Dirwansyah

Masih ditambahkannya, selaku kuasa hukum dirinya mengklaim bahwa status kepemilikan lahan milik Imron adalah sah secara hukum dan meyakinkan secara administrasi.

“Berdasarkan surat kepemilikan tanah dan dilihat dari penguasahan fisik tanah sedang di upayakan tanaman padi tahunan, dari sini kami berkesimpulan bahwa status kepemilikan tanah milik klien kami adalah sah secara hukum dan tidak perlu diragukan lagi,” tegasnya.

hal ini bisa disimpulkan bahwa ternyata kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan yang telah dibebankan kepada kliennya, dengan demikian membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu objek wajib pajak yang sah dan diakui oleh negara. Maka secara otomatis hal ini berkaitan erat dengan status ke pemilikan lahan yang saat ini terus diperjuangkan.

“Status kepemilikan yang sah atas tanah ini sudah dilengkapi dengan PBB yang di daftarkan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Muara Enim sebagai dasar Yuridis berdasarkan azas hukum bukti kepemilikan yang mengacu kepada UU No. 5 Tahun 1960, Tentang Undang Undang Pokok Agraria,” ungkapnya

Saat ditanya bagaimana langkah hukum selanjutnya atas perkara ini, Advokat yang akrab disapa Cek Dewo ini, secara tegas meminta kepada pihak penyidik untuk melakukan pemanggilan kembali saksi dan terlapor yaitu Indra Kadus V dan segera memeriksa oknum kades AY untuk dimintai keterangan.

“Saya tegaskan atas tanah dan tanam tumbuh termasuk pematang yang diduga telah di rusak oleh oknum Kepala Desa AY, akan kami pelajari dan dikordinasikan secara terus menerus sehingga oknum kades beserta rekan – rekanya dapat segera di secara proses hukum bahkan di adili demi memberikan rasa keadilan berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku” pungkasnya.

Pewarta  : Emi

Editor      : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB