PT Amen Mulia Beberkan Awal Mula Kasus Advokat BIY hingga Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG — Kuasa hukum PT Amen Mulia, Akbar Tanjung SH bersama rekannya Isykamal SH memberikan penjelasan terkait laporan hukum terhadap seorang advokat berinisial BIY yang kini telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polda Sumsel.

Menurut Akbar Tanjung, persoalan yang dilaporkan pihak perusahaan tidak berkaitan dengan penagihan kekurangan honorarium jasa hukum sebagaimana yang sebelumnya disampaikan BIY dalam sejumlah pemberitaan.

Ia menegaskan, laporan tersebut menyangkut dugaan penipuan, penggelapan, dan penyampaian keterangan palsu.

“Yang perlu kami luruskan, laporan yang dibuat PT Amen Mulia bukan karena tagihan honorarium. Pernyataan itu menyesatkan,” ujar Akbar kepada media, Rabu (20/05/2026).

Ia menjelaskan, persoalan bermula ketika BIY menawarkan jasa hukum untuk membatalkan penetapan eksekusi terhadap aset milik PT Amen Mulia.

Saat itu, BIY disebut mendatangi kantor perusahaan dan menyatakan sanggup melakukan upaya bantahan hukum sehingga diberikan kuasa untuk menangani perkara tersebut.

Namun dalam perjalanannya, BIY diduga justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela tanah dan bangunan objek eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palembang.

Akibat tindakan tersebut, proses eksekusi lanjutan terhadap aset dimaksud tetap berlangsung.

“Sejak awal yang bersangkutan hanya diberi kuasa untuk melakukan bantahan agar penetapan eksekusi dapat dibatalkan. Tetapi justru mengeluarkan surat penyerahan sukarela yang bertentangan dengan tujuan pemberian kuasa,” katanya.

Terkait honorarium, Akbar juga membantah adanya tunggakan pembayaran jasa hukum sebagaimana diklaim BIY.

Menurut dia, kesepakatan honorarium yang disetujui sebesar Rp500 juta, sementara pembayaran yang telah dilakukan bahkan mencapai Rp550 juta atas permintaan BIY sendiri.

Lebih lanjut, pihaknya mengungkapkan bahwa pada Februari 2024, BIY sempat mengajukan tagihan kekurangan honorarium melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara PKPU sebagai kreditor lain.

“Selain itu, PKPU yang diajukan telah ditolak oleh Pengadilan tata Niaga Jakarta Pusat,” tegasnya.

Akbar menyebut posisi BIY saat itu justru berada di pihak yang sama dengan pemohon eksekusi terhadap PT Amen Mulia.

“Hal ini menjadi janggal karena pihak yang sebelumnya menjadi kuasa hukum justru berada pada posisi yang sama dengan lawan hukum kliennya,” ungkapnya.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, PT Amen Mulia melaporkan BIY ke Polda Sumsel pada April 2024.

Dalam laporan itu, perusahaan mengaku merasa dirugikan akibat dugaan penipuan, penggelapan dana, serta adanya dugaan keterangan palsu dalam surat penyerahan sukarela objek eksekusi.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik Polda Sumsel disebut telah menyiapkan pengiriman berkas tahap I ke Kejati Sumsel,” jelas Akbar.

Terkait putusan Dewan Kehormatan Pusat PERADI yang sebelumnya menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima, Akbar menegaskan bahwa putusan itu tidak menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menyangkut persoalan prosedur pemeriksaan di tingkat daerah.

Ia juga membantah adanya kaitan antara perkara yang kini ditangani dengan SP3 yang pernah diterbitkan Polda Sumsel dalam perkara berbeda.

“SP3 itu terkait dugaan tindak pidana perusakan dengan pelapor dan substansi berbeda. Tidak ada hubungannya dengan laporan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu yang saat ini berjalan,” katanya.

Soal hak imunitas advokat yang sempat disinggung pihak BIY, Akbar menilai hak tersebut tidak bersifat absolut.

“Kalau ada pelanggaran hukum yang dilakukan advokat, tetap bisa diproses secara hukum, apalagi yang melapor adalah kliennya sendiri,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, pihak PT Amen Mulia berharap penyidik Polda Sumsel tetap profesional dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang berkembang di publik.

Pewarta : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan Dari BNNP Sumsel atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba
Bhabinkamtibmas Bergerak Sigap Damaikan Kesalah Pahaman Antar Siswa 
Polisi Gerebek Kawasan Rawan Narkoba Di Tanggo Takat, Seorang Ibu Serahkan Anaknya Yang Kecanduan
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan Dan Optimalisasi Lahan Produktif
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Dan Kemitraan Dengan Pers
Perangi Narkoba, Polda Sumsel Amankan 1 Kg Sabu Dan 17 Butir Ekstasi
Tindak Cepat Kekerasan Di Depan Mapolda Sumsel, Polisi Amankan Dua Tersangka Dan Buru Pelaku Lain
Polda Sumsel Dalami 17 Laporan Karhutla Korporasi, Penegakan Hukum Berorientasi Pada Kepastian Hukum

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 06:52 WIB

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Palembang Terima Penghargaan Dari BNNP Sumsel atas Kontribusi dalam Pemberantasan Narkoba

Selasa, 3 November 2026 - 19:22 WIB

Bhabinkamtibmas Bergerak Sigap Damaikan Kesalah Pahaman Antar Siswa 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Polisi Gerebek Kawasan Rawan Narkoba Di Tanggo Takat, Seorang Ibu Serahkan Anaknya Yang Kecanduan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan Dan Optimalisasi Lahan Produktif

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Dan Kemitraan Dengan Pers

Berita Terbaru