Bupati Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna, Anggota DPRD Asyik Merokok Di Ruang Rapat

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar hadiri Rapat paripurna XXX DPRD Ogan Ilir Masa Sidang ke ll Tahun 2026, dalam rangka pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LkPJ) Bupati Ogan ilir Tahun anggaran 2025. Rabu (22/04/2026)

Dalam acara tersebut tampak jelas terlihat oknum anggota DPRD H Marzuki A karim SH. dari Partai Hanura sedang merokok dalam ruangan saat paripurna. Padahal kegiatan di hadiri lansung oleh Bupati Ogan Ilir, Wakil DPRD, Sekretaris Dewan, para kepala SKPD, Camat serta tamu undangan lainya.

Tindakan ini dinilai melanggar peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 tentang kawasan tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir, tindakan merokok saat paripurna jelas melanggar pasal pasal dalam perda nomor 9 tahun 2021 tersebut.

Banyak pihak menyayangkan prilaku tersebut karna dianggap tidak pantas dilakukan oleh wakil Rakyat pada saat di ruang Resmi, serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Menurut Ketua Forum Koalisi Pers Sumsel (FKP-SS), Irawan mengatakan, Secara aturan dan etika, anggota DPRD tidak diperbolehkan merokok saat rapat paripurna berlangsung.
“Ruang rapat paripurna merupakan tempat kerja dan tempat umum yang tertutup/ber-AC, yang termasuk dalam KTR berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai daerah dan peraturan perundang-undangan,” kata Irawan kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa Kode etik kedewanan di banyak daerah secara spesifik melarang anggota DPRD merokok selama rapat, baik itu rokok tembakau konvensional maupun rokok elektrik (vape).

“Merokok dalam rapat dianggap tidak pantas, mencoreng kehormatan lembaga dewan, serta menunjukkan ketidakseriusan dalam mengikuti rapat yang membahas hal penting,” ucapnya.

Dijelaskan Irawan, bahwa anggota yang kedapatan merokok bisa dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh pimpinan dewan atau badan kehormatan.

“Jika ingin merokok, anggota dewan diharuskan melakukannya di luar gedung atau diarea khusus merokok (smoking area) yang disediakan, bukan di ruang sidang,” pungkasnya.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokkes Polres Ogan Ilir Pastikan Keamanan Pangan MBG, 10.015 Porsi Dinyatakan Layak Konsumsi
Bupati Panca Lantik 122 PNS Di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir
Diduga lakukan Penyerobotan Lahan Milik Warga, Oknum Kepala Desa Di Laporkan
Usut Tuntas Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Kuasa Hukum Rusdianto Minta Penyidik Segera Periksa Terlapor
Resmikan Kedai BBK, Kapolres Ogan Ilir Ngopi Bareng Mahasiswa Perkuat Sinergi
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Di Banyuasin, 20.088 Botol Disita
Simulasi Legislasi hingga Kepala Daerah, Program Remaja Bernegara Resmi Digelar di Sumsel
Pemusnahan Barang Bukti Di Kejari Ogan Ilir Didominasi Narkotika, Bupati Soroti Warga Yang Lindungi Pengedar

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 15:55 WIB

Bupati Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna, Anggota DPRD Asyik Merokok Di Ruang Rapat

Senin, 20 April 2026 - 16:53 WIB

Dokkes Polres Ogan Ilir Pastikan Keamanan Pangan MBG, 10.015 Porsi Dinyatakan Layak Konsumsi

Senin, 20 April 2026 - 11:54 WIB

Bupati Panca Lantik 122 PNS Di Lingkungan Pemkab Ogan Ilir

Minggu, 19 April 2026 - 11:42 WIB

Diduga lakukan Penyerobotan Lahan Milik Warga, Oknum Kepala Desa Di Laporkan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Penipuan Dan Penggelapan, Kuasa Hukum Rusdianto Minta Penyidik Segera Periksa Terlapor

Berita Terbaru