Bupati Ogan Ilir Hadiri Rapat Paripurna, Anggota DPRD Asyik Merokok Di Ruang Rapat

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir– Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar hadiri Rapat paripurna XXX DPRD Ogan Ilir Masa Sidang ke ll Tahun 2026, dalam rangka pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LkPJ) Bupati Ogan ilir Tahun anggaran 2025. Rabu (22/04/2026)

Dalam acara tersebut tampak jelas terlihat oknum anggota DPRD H Marzuki A karim SH. dari Partai Hanura sedang merokok dalam ruangan saat paripurna. Padahal kegiatan di hadiri lansung oleh Bupati Ogan Ilir, Wakil DPRD, Sekretaris Dewan, para kepala SKPD, Camat serta tamu undangan lainya.

Tindakan ini dinilai melanggar peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 tentang kawasan tanpa Rokok (KTR) yang berlaku di Kabupaten Ogan Ilir, tindakan merokok saat paripurna jelas melanggar pasal pasal dalam perda nomor 9 tahun 2021 tersebut.

Banyak pihak menyayangkan prilaku tersebut karna dianggap tidak pantas dilakukan oleh wakil Rakyat pada saat di ruang Resmi, serta dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Menurut Ketua Forum Koalisi Pers Sumsel (FKP-SS), Irawan mengatakan, Secara aturan dan etika, anggota DPRD tidak diperbolehkan merokok saat rapat paripurna berlangsung.
“Ruang rapat paripurna merupakan tempat kerja dan tempat umum yang tertutup/ber-AC, yang termasuk dalam KTR berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai daerah dan peraturan perundang-undangan,” kata Irawan kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa Kode etik kedewanan di banyak daerah secara spesifik melarang anggota DPRD merokok selama rapat, baik itu rokok tembakau konvensional maupun rokok elektrik (vape).

“Merokok dalam rapat dianggap tidak pantas, mencoreng kehormatan lembaga dewan, serta menunjukkan ketidakseriusan dalam mengikuti rapat yang membahas hal penting,” ucapnya.

Dijelaskan Irawan, bahwa anggota yang kedapatan merokok bisa dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh pimpinan dewan atau badan kehormatan.

“Jika ingin merokok, anggota dewan diharuskan melakukannya di luar gedung atau diarea khusus merokok (smoking area) yang disediakan, bukan di ruang sidang,” pungkasnya.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB