Aktivis 98 Dan Kepala Lingkungan Diduga Melakukan Kekerasan Tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MEDAN– Kasus kekerasan yang melibatkan seorang aktivis 98 bernama AL (AC Lubis)  dan Kepala Lingkungan setempat berinisial Kurniawan (KR) yang terjadi pada hari Minggu (15 /02/2026) lalu, di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, terduga pelaku AL  hingga saat ini telah mangkir dari panggilan Kepolisian, meskipun sudah ada laporan resmi yang tercatat.

Laporan polisi dengan nomor B / 101 / II / 2026/SPKT /PolSEK Medan Area / POLRESTABES/ POLDA SUMATERA UTARA dibuat oleh korban, Abdul Rouf dan Ramadi nomor: STPL / B / 267/II / 2026/SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, terkait peristiwa yang terjadi pada bulan Februari 2026 lalu.

Kronologinya, Kejadian bermula ketika AR yang ditemani RM sedang mencari umpan pancing di area kompleks tersebut. Tanpa alasan yang jelas, mereka dihentikan oleh Sekuriti kompleks yang bernama FR.

Tak lama kemudian, AL diduga kuat langsung melayangkan pukulan tangan kanan ke arah muka AR , yang kemudian disusul oleh tindakan kekerasan dari Sekuriti lainnya.

Ironisnya, Kepala Lingkungan KR  yang kebetulan berada di lokasi bukannya menenangkan situasi, malah ikut terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

Dia diduga ikut menendang dan memukul menggunakan dengkul ke arah perut dan muka kedua korban serta diduga menusuk kepala AR dengan mengunakan pulpen .

Tindakan yang semakin memprihatinkan dan tidak manusiawi pun terjadi. AR diborgol, diseret layaknya penjahat tanpa proses hukum, bahkan diduga dikencingi dan dipaksa memakan kotoran manusia oleh para pelaku. Perlakuan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan norma hukum yang berlaku.

Akibat dari penganiayaan tersebut AR mengalami bocor dibagian kepala, wajah lebam, muntah muntah yang berkepanjangan serta tidak dapat melakukan aktivitas selama beberapa waktu .

Berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, para terduga pelaku diduga melanggar ketentuan hukum dapat di kenakan pasal 466 KUHP Jo 262 KUHP , ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara .

Selain itu, tindakan pemborgolan, penyeretan, dan perlakuan memalukan lainnya juga dapat dikenakan pasal tambahan terkait perampasan kemerdekaan dan penghinaan terhadap martabat manusia.

Di tempat terpisah , Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, memberikan pernyataan keras terkait kasus ini.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para pelaku adalah tindakan yang sangat memalukan dan keji, apalagi melibatkan seorang yang dikenal sebagai aktivis dan pejabat lingkungan yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

“Ini adalah tindakan main hakim sendiri yang sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin seorang aktivis yang seharusnya memperjuangkan keadilan justru melakukan kekerasan sewenang-wenang? Begitu juga dengan Kepala Lingkungan yang seharusnya menjaga ketertiban, malah ikut menjadi pelaku. Perbuatan mereka jelas melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan seberat-beratnya,” tegas Henry Pakpahan.

Lanjutnya, Ia juga menyoroti sikap para pelaku yang mangkir dari panggilan hukum. Ini jelas tidak menunjukkan ketidak patuhan dan rasa takut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ini bukan sikap orang yang bersih dan benar.

“Kami menuntut agar mereka segera hadir dan mempertanggungjawabkan semua tindakan mereka di depan hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, Henry Pakpahan juga menyampaikan tuntutan tegas kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Medan Area, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

“Kami meminta Kapolsek Medan Area bapak AKP .M.Ainul Yaqin  dan jajarannya untuk bekerja cepat, profesional, dan tegas. Jangan biarkan kasus ini menguap begitu saja. Hukum tidak boleh terlihat seperti ‘tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Siapapun pelakunya, baik itu aktivis, pejabat lingkungan, atau orang biasa, jika bersalah maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus sama rata untuk setiap warga negara,” tegasnya.

Saat awak media ini mengkonfirmasi Kanit Reskrim Medan Area Iptu Khairul Fajri Lubis di Polsek Medan Area pada tanggal (13 /04/2026) membenarkan kalau Acil Lubis telah mangkir dari panggilan Lidik (penyelidikan) juru periksa Polsek Medan Area tanpa alasan yang jelas.

Kanit juga berjanji akan segera melengkapi berkas serta bukti bukti yang ada untuk melanjutkan ketahap sidik.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum untuk memanggil dan memproses para terduga pelaku agar keadilan dapat segera ditegakkan.  (RC/Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fitnahan Yang Tidak Mendasar Terhadap GS Melalui Media Online Dan Medsos, Labrak Kode Etik
Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY
Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026
Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut Desak Polrestabes Segera Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Medan
Saksi Mengakui Ada Makan Datuk Pulo Di Objek Sengketa
WALHI Sumut Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal
GS Korban Fitnah, Tuduhan Sebagai Bandar Narkoboy Di Jermal XV Sesat Dan Tidak Berdasar
Hangatnya Halal Bihalal A-PPI Sumut, Kekompakan Jadi Daya Gerak Memajukan Organisasi Wartawan Sepanjang Masa

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:22 WIB

Aktivis 98 Dan Kepala Lingkungan Diduga Melakukan Kekerasan Tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

Minggu, 12 April 2026 - 23:37 WIB

Fitnahan Yang Tidak Mendasar Terhadap GS Melalui Media Online Dan Medsos, Labrak Kode Etik

Minggu, 12 April 2026 - 10:37 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Jumat, 10 April 2026 - 09:30 WIB

Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026

Senin, 6 April 2026 - 17:51 WIB

Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut Desak Polrestabes Segera Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Medan

Berita Terbaru