Fitnahan Yang Tidak Mendasar Terhadap GS Melalui Media Online Dan Medsos, Labrak Kode Etik

- Jurnalis

Minggu, 12 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, MEDAN (12/04/2026) — Tokoh masyarakat yang dikenal dengan dedikasinya membantu masyarakat, Guntur Sahputra (GS), kembali menjadi sasaran fitnahan yang tidak berdasar melalui berbagai media online dan media sosial. Yang tersebar di Facebook, tik tok dan media online yang menyatakan bahwa GS akan diperiksa oleh Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebesar Rp3 miliar adalah salah total dan menyesatkan.

Kasus ini bermula dari tahun 2024 lalu, permintaan bantuan Ferlautan Banjarnahor (FR) kepada GS untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi tanah seluas 20 hektare kepada masyarakat pemilik lahan di sekitar Kelompok Tani Desa Bandar Khalifah.

Masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp6,1 miliar kepada FR. Namun, karena FR tidak memiliki uang sebesar itu, maka FR meminta bantuan uang kepada GS untuk membayarkan terlebih dahulu sebesar Rp1,1 miliar, dengan perjanjian secara lisan akan di bayar FR sehabis lebaran pada tahun 2024 lalu.

Atas upaya baik ini, justru GS dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan dugaan melanggar Pasal 378 atau pasal 372 Jo pasal  486 dan 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, FR yang di duga memiliki sejumlah hutang dengan GS dan tindakan yang dilakukan GS adalah bentuk kepedulian sosial, bukan tindak pidana.

Berdasarkan keterangan GS, Ia menuturkan melalui pesan WhatsApp kepada media ini mengatakan bahwa ada proyek pembuatan parit hingga saat ini pembayaran uang borongan parit itu diduga belum juga dibayarkan kepada pekerja oleh FR.

“Karna pembayaran uang borongan parit belum dibayarkan, maka saya merasa kasihan, apa lagi saat mau lebaran. Saya talangi dulu untuk bayar kepada  pekerja, semua karena berdasarkan rasa kemanusiaan yang saya miliki,” kata GS.

Ia melanjutkan, bahwa dalam pemberitaan media online dan medsos menyebutkan kalau dirinya akan diperiksa sebagai tersangka tipu gelap, itu adalah pemalsuan fakta yang parah.

“Benar, saya dipanggil ke Polrestabes hari Senin (13/04/2026) besok. Tapi panggilan itu hanya untuk mediasi, bukan diperiksa atas dugaan tipu gelap seperti yang diberitakan.” tulisnya melalui Whatsaap saat dikonfirmasi awak media.

Fakta ini membuktikan bahwa oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak memahami atau sengaja mengabaikan isi surat panggilan Kepolisian.

Mereka tampaknya tidak melakukan verifikasi yang benar, melainkan hanya menyebarkan informasi yang merugikan nama baik seseorang.

“Kami menilai bahwa pemberitaan yang menyudutkan GS ini tidak objektif dan penuh kepalsuan. Sangat kuat dugaan bahwa berita tersebut dibuat bukan berdasarkan fakta, melainkan karena kepentingan pribadi atau pesanan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan citra tokoh yang selama ini berbuat baik untuk masyarakat.” Ujar kuasa hukum Henry Pakpahan, SH.

Tindakan seperti ini adalah bentuk penyalahgunaan media yang sangat menyedihkan dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pers.

Tuntutan  : hormati hukum dan etika jurnalistik.

Ia menuntut agar semua pihak, terutama media dan wartawan, untuk:

1. Memeriksa fakta dan konfirmasi sebelum menulis dan tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) atau opini .

2. Mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat, serta melindungi hak jawab dan hak koreksi bagi yang dirugikan.

3. Berhenti membuat fitnahan yang dapat merusak nama baik orang lain tanpa bukti yang sah.

Guntur Sahputra adalah tokoh yang selalu berdiri di samping masyarakat. Upaya untuk menodai namanya dengan berita palsu tidak akan berhasil, karena kebenaran pasti akan terungkap.

“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan siap mengambil langkah hukum jika fitnahan ini terus berlanjut,” pungkasnya. (RC/Tim)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivis 98 Dan Kepala Lingkungan Diduga Melakukan Kekerasan Tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi
Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY
Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026
Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut Desak Polrestabes Segera Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Medan
Saksi Mengakui Ada Makan Datuk Pulo Di Objek Sengketa
WALHI Sumut Dukung Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal
GS Korban Fitnah, Tuduhan Sebagai Bandar Narkoboy Di Jermal XV Sesat Dan Tidak Berdasar
Hangatnya Halal Bihalal A-PPI Sumut, Kekompakan Jadi Daya Gerak Memajukan Organisasi Wartawan Sepanjang Masa

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 17:22 WIB

Aktivis 98 Dan Kepala Lingkungan Diduga Melakukan Kekerasan Tanpa Hukum, AC Lubis Mangkir Panggilan Polisi

Minggu, 12 April 2026 - 23:37 WIB

Fitnahan Yang Tidak Mendasar Terhadap GS Melalui Media Online Dan Medsos, Labrak Kode Etik

Minggu, 12 April 2026 - 10:37 WIB

Dinilai Tidak Objektif Dan Profesional, Para Penggugat Perkara Gugatan Kewarisan Akan Melaporkan Oknum Hakim Ke KY

Jumat, 10 April 2026 - 09:30 WIB

Anggota DPRD Deliserdang, Junaidi SH Dukung Tim JCS Polrestabes Berlaga Di Porwasu 2026

Senin, 6 April 2026 - 17:51 WIB

Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumut Desak Polrestabes Segera Limpahkan Tersangka Penganiayaan Ke Kejari Medan

Berita Terbaru

Ogan Komring Ilir

Sinergi Berantas Narkoba, Kapolres OKI Pimpin Pemusnahan 927 Gram Sabu

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:05 WIB