RADARCenter, OGAN ILIR – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Tol Palindra Kabupaten Ogan Ilir.
Pelaku berinisial MH (27), warga Kecamatan Gandus Kota Palembang yang tidak bekerja, diamankan pada Senin (12/10/2026) sekira pukul 12.30 WIB di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan,S.TrK, S.I.K, M.H dan Kanit Pidum IPDA Abriansyah, S.H.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/506/X/2026/SPKT/Res OI Polda Sumsel tanggal 12 Oktober 2026 dengan pelapor ABDUL RAHMAN (34), wiraswasta warga Desa Ibul Besar Kecamatan Pemulutan yang mendapat kuasa dari PT Hutama Karya.
Kronologis kejadian bermula pada Senin 12 Oktober 2026 sekitar pukul 12.18 WIB di Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan. Call Center Tol Palindra menerima laporan masyarakat bahwa ada pencurian kabel milik Tol Palindra di akses dekat Gerbang Tol Pemulutan.
Tim patroli berjumlah 3 orang yakni Rukhan Hanif, Wahyu Izkil Akbar dan Doni mendatangi lokasi dan mendapati pelaku sedang mengupas kabel milik PT Hutama Karya.
Akibat perbuatannya, PT Hutama Karya mengalami kerugian berupa kehilangan kabel lampu PJU Twiss sepanjang 10 meter dan kabel optik CCTV/internet sepanjang 20 meter dengan total kerugian Rp2.500.000. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Ogan Ilir untuk diproses.
Dari pelaku diamankan barang bukti berupa 10 meter kabel lampu PJU Twiss, 20 meter kabel optik dan 1 buah gunting pemotong. Terhadap pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ogan Ilir. (RC/Red)




















