RADARCenter, PALEMBANG – Kasus dugaan penelantaran hak keperdataan anak yang menyeret nama tokoh publik berinisial MY mendadak menyita perhatian publik.
Tim Hukum dari Kantor Agung Sriwijaya Law Firm secara resmi mendampingi pelapor berinisial SN bersama sang ibunda mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026) siang.
Kehadiran tim hukum tersebut untuk memenuhi undangan klarifikasi sekaligus menuntut kepastian status hukum, pemenuhan hak keperdataan anak, serta perlindungan psikologis atas dugaan pengabaian hubungan biologis.
Kehadiran tim kuasa hukum yang terdiri dari Agung Sriwijaya, S.H., M.H., M. Ridwan, S.H., M.H., Pangeran Moh Nurfarisi, S.H., M.H., Siti Putri Amanah, S.H., dan Jimmy Wijaya, S.H., menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kuasa hukum pelapor, M. Ridwan, S.H., M.H., menegaskan kehadiran mereka merupakan bukti itikad baik dan sikap kooperatif dalam memperjuangkan harkat dan martabat kliennya. Meski begitu, pihaknya menyayangkan jalannya pemeriksaan.
“Kami bersama Mbak SN dan ibundanya hadir memenuhi undangan klarifikasi dari UPTD PPA Provinsi Sumsel. Jujur saja, proses pemeriksaan hari ini berjalan sedikit di luar harapan kami dan dirasa belum sesuai dengan sebagaimana mestinya. Namun begitu, kami tetap bersikap kooperatif dan menaruh harapan besar serta berdoa untuk hasil yang terbaik bagi klien kami,” ungkap Ridwan.
Ridwan menjelaskan, secara norma hukum anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.
Hal ini berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dimana hubungan darah dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tes DNA maupun alat bukti sah lainnya.
“Setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, kami mendesak UPTD PPA Sumsel untuk tetap objektif, memberikan langkah konkret, pendampingan psikologis, serta tindak lanjut yang transparan demi keadilan klien kami,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Agung Sriwijaya, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya telah mengedepankan upaya musyawarah.
Surat undangan klarifikasi hingga somasi telah dilayangkan kepada pihak MY agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Upaya musyawarah dan itikad baik sudah kami berikan secara profesional dan bermartabat. Karena tidak ada titik terang, kami mengambil langkah tegas dengan melibatkan instansi resmi negara,” ujar Agung.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menempuh upaya hukum lanjutan.
“Jika ruang kekeluargaan ini terus diabaikan oleh saudara MY, maka demi kepentingan hukum klien kami, kami siap menempuh jalur hukum yang lebih luas, baik gugatan perdata maupun pengaduan ke lembaga penegak hukum yang berwenang,” pungkas Agung.
Langkah Agung Sriwijaya Law Firm ini diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan perlindungan hak perempuan dan anak di Sumatera Selatan.(RC/Rz)




















