Somasi Diabaikan, Tim Hukum Agung Sriwijaya Bawa Dugaan Penelantaran Anak oleh Tokoh MY Ke UPTD PPA Sumsel

- Jurnalis

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, PALEMBANG – Kasus dugaan penelantaran hak keperdataan anak yang menyeret nama tokoh publik berinisial MY mendadak menyita perhatian publik.

Tim Hukum dari Kantor Agung Sriwijaya Law Firm secara resmi mendampingi pelapor berinisial SN bersama sang ibunda mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026) siang.

Kehadiran tim hukum tersebut untuk memenuhi undangan klarifikasi sekaligus menuntut kepastian status hukum, pemenuhan hak keperdataan anak, serta perlindungan psikologis atas dugaan pengabaian hubungan biologis.

Kehadiran tim kuasa hukum yang terdiri dari Agung Sriwijaya, S.H., M.H., M. Ridwan, S.H., M.H., Pangeran Moh Nurfarisi, S.H., M.H., Siti Putri Amanah, S.H., dan Jimmy Wijaya, S.H., menegaskan komitmen mereka untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kuasa hukum pelapor, M. Ridwan, S.H., M.H., menegaskan kehadiran mereka merupakan bukti itikad baik dan sikap kooperatif dalam memperjuangkan harkat dan martabat kliennya. Meski begitu, pihaknya menyayangkan jalannya pemeriksaan.

“Kami bersama Mbak SN dan ibundanya hadir memenuhi undangan klarifikasi dari UPTD PPA Provinsi Sumsel. Jujur saja, proses pemeriksaan hari ini berjalan sedikit di luar harapan kami dan dirasa belum sesuai dengan sebagaimana mestinya. Namun begitu, kami tetap bersikap kooperatif dan menaruh harapan besar serta berdoa untuk hasil yang terbaik bagi klien kami,” ungkap Ridwan.

Ridwan menjelaskan, secara norma hukum anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya.

Hal ini berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, dimana hubungan darah dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tes DNA maupun alat bukti sah lainnya.

“Setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, kami mendesak UPTD PPA Sumsel untuk tetap objektif, memberikan langkah konkret, pendampingan psikologis, serta tindak lanjut yang transparan demi keadilan klien kami,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Agung Sriwijaya, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya telah mengedepankan upaya musyawarah.

Surat undangan klarifikasi hingga somasi telah dilayangkan kepada pihak MY agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Upaya musyawarah dan itikad baik sudah kami berikan secara profesional dan bermartabat. Karena tidak ada titik terang, kami mengambil langkah tegas dengan melibatkan instansi resmi negara,” ujar Agung.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menempuh upaya hukum lanjutan.

“Jika ruang kekeluargaan ini terus diabaikan oleh saudara MY, maka demi kepentingan hukum klien kami, kami siap menempuh jalur hukum yang lebih luas, baik gugatan perdata maupun pengaduan ke lembaga penegak hukum yang berwenang,” pungkas Agung.

Langkah Agung Sriwijaya Law Firm ini diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan perlindungan hak perempuan dan anak di Sumatera Selatan.(RC/Rz)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Ratu Dewa Respons Rencana Expo PWI Sumsel
Kecewa atas Tuntutan 6 Bulan terhadap Terdakwa Irza Prasetya, Kuasa Hukum Korban Meminta Majelis Hakim Menegakkan Keadilan
Rutan Kelas I Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Pegawai Dan Warga Binaan, Perkuat Pelayanan Kesehatan
Irza Akui Uang Solar Terpakai, Tegaskan Mobil Dump Truk Tak Digelapkan
Laporan Diterima, Sulaiman Laporkan Dugaan Penganiayaan Berat Di Sukarami!
GBR Desak Pemprov Sumsel Tuntaskan Kabut Asap Dan Usut Karhutla
Agenda Aksi Demonstrasi Desak Kejari Palembang Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan, 70 Saksi Telah Diperiksa
Tanamkan Rasa Kebersamaan, Warga RT 41 Kemas Rindo Gotong Royong Perbaikan Jalan Lingkungan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Wali Kota Ratu Dewa Respons Rencana Expo PWI Sumsel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Somasi Diabaikan, Tim Hukum Agung Sriwijaya Bawa Dugaan Penelantaran Anak oleh Tokoh MY Ke UPTD PPA Sumsel

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Kecewa atas Tuntutan 6 Bulan terhadap Terdakwa Irza Prasetya, Kuasa Hukum Korban Meminta Majelis Hakim Menegakkan Keadilan

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:52 WIB

Rutan Kelas I Palembang Gelar Cek Kesehatan Gratis bagi Pegawai Dan Warga Binaan, Perkuat Pelayanan Kesehatan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Irza Akui Uang Solar Terpakai, Tegaskan Mobil Dump Truk Tak Digelapkan

Berita Terbaru

Kota Palembang

Wali Kota Ratu Dewa Respons Rencana Expo PWI Sumsel

Rabu, 14 Okt 2026 - 13:35 WIB