Pengukuran Ulang Tanah Batal, Ahli Waris Apresiasi Unit Harda Dan Desak BPN Bertindak

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang (30/06/2026)– Rencana pengukuran ulang (floating) terhadap sebidang tanah di Jalan Tansa Trisna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Senin (29/6/2026), batal dilaksanakan setelah mendapat penolakan dari pihak LG Cs beserta kuasa hukumnya.

Kuasa hukum LG Cs, Hermanto, SH, beralasan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Arbain yang kini diwariskan kepada Baswin Indra Budi dinilai mengalami dugaan kesalahan administrasi (maladministrasi). Mereka menyatakan bersedia mengikuti pengukuran apabila dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin, bukan BPN Kota Palembang.

Meski Kanit III Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Effendi Simanjuntak, telah berupaya memberikan penjelasan kepada pihak LG Cs agar menunjukkan titik-titik objek tanah sesuai sertifikat, kesepakatan tidak tercapai sehingga pengukuran tidak dapat dilaksanakan.

Kuasa hukum ahli waris almarhum Arbain, Fadli Mahdi, SH., MH., mengatakan bahwa upaya pengukuran ulang telah difasilitasi oleh Unit III Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. Namun, menurutnya, pelaksanaan di lapangan terhambat karena adanya penolakan dari pihak LG Cs.

“Hingga saat ini kami juga belum menerima informasi bahwa pihak LG Cs telah mengajukan gugatan perdata terkait objek tanah tersebut. Karena itu, kami menilai tidak ada alasan hukum yang menghalangi pelaksanaan pengukuran,” ujar Fadli.

Ia mengapresiasi langkah Kompol Effendi Simanjuntak beserta jajaran Unit III Harda yang dinilainya telah bekerja sesuai prosedur. Namun, ia menyayangkan petugas ukur dari BPN Kota Palembang yang dinilai tidak melaksanakan tugas sebagaimana surat perintah yang telah diterbitkan Kepala Kantor BPN Kota Palembang.

“Kami akan kembali menemui Kepala BPN Kota Palembang agar segera menjadwalkan ulang pengukuran. Seluruh proses administrasi, termasuk permohonan dan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), telah dipenuhi sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengukuran,” katanya.

Menurut Fadli, pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan batas-batas tanah berdasarkan peta bidang yang telah diterbitkan BPN Kota Palembang sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Unit Harda.

Ia juga berharap Polda Sumsel dapat segera menuntaskan laporan dugaan penyerobotan tanah dan praktik mafia tanah yang menurutnya melibatkan sejumlah pihak berinisial LG, AR, dan IH.

“Kami berharap Kapolri dan Kapolda Sumsel memberikan perhatian serius agar dugaan praktik mafia tanah ini dapat diungkap secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum LG Cs yang menyebut sertifikat diterbitkan oleh BPN Musi Banyuasin, Fadli menjelaskan bahwa secara historis wilayah Sematang Borang, termasuk Sukamulya, sebelum tahun 1989 masih masuk wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

“Setelah adanya perubahan wilayah administrasi, diterbitkan sertifikat baru yang telah divalidasi oleh BPN Kota Palembang. Karena itu, sertifikat yang dimiliki klien kami merupakan produk hukum yang sah,” jelasnya.

Fadli juga mengaku heran karena pada satu bidang tanah yang diklaim pihak LG Cs, menurutnya terdapat tiga dokumen yang berbeda. Kondisi tersebut, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya persoalan administrasi pertanahan yang perlu diusut secara menyeluruh.

Sementara itu, Kanit III Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Effendi Simanjuntak, di lokasi berupaya memfasilitasi proses pengukuran dan mediasi antara para pihak. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan mengenai penentuan titik objek tanah, kegiatan pengukuran akhirnya ditunda.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi Lubrex

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPW Perkuat Persatuan dan Siapkan Pendataan Warga Perantauan Kerukunan Wajo Sumsel Resmi Di kukuhkan
Tiga Polwan Tangguh, Rekan satu Letting Lulusan Akpol Tahun 2005.
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan HGU PT SKB Di Muba Berkekuatan Hukum Tetap
Ketua PWI Sumsel Terima Kartu VIP RS Bhayangkara
Ditantang Penyangkalan Lisan, MC-JK,” Jika Tidak Benar Sampaikan Hak Jawab Secara Jelas Dan Tertulis”
Puskesmas Keramasan Pantau ibu Hamil Usia 16 Tahun , Cegah Resiko Komplikasi Kehamilan
Menuju Palembang Kota Bersih, Siapkan Layanan Angkut Sampah Dari Rumah Ke Rumah
Penuh Memar dan Bekas Gigitan, Bocah Palembang Jadi Korban Kekerasan ART Yang Dipercaya Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:30 WIB

Pengukuran Ulang Tanah Batal, Ahli Waris Apresiasi Unit Harda Dan Desak BPN Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:01 WIB

BPW Perkuat Persatuan dan Siapkan Pendataan Warga Perantauan Kerukunan Wajo Sumsel Resmi Di kukuhkan

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:26 WIB

Tiga Polwan Tangguh, Rekan satu Letting Lulusan Akpol Tahun 2005.

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:54 WIB

MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Pembatalan HGU PT SKB Di Muba Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:47 WIB

Ketua PWI Sumsel Terima Kartu VIP RS Bhayangkara

Berita Terbaru