RADARCenter, Palembang– Warga Jalan Sunarna RT 17 RW 03, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, dikejutkan dengan beredarnya surat somasi yang dibagikan oleh Ketua RT pada Jumat (06/03/2026).
Surat tersebut berasal dari Kantor Hukum Wawan A. Roni, SH yang bertindak sebagai kuasa hukum Beswind sekeluarga, ahli waris almarhum Arbain.
Dalam surat itu disebutkan bahwa almarhum Arbain memiliki lahan beserta tanaman tumbuh dalam satu hamparan seluas sekitar 11 hektare yang berlokasi di Jalan Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang.
Dalam somasi tersebut juga dinyatakan bahwa lahan milik kliennya memiliki legal standing yang jelas dan diakui pemerintah, yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pihak kuasa hukum juga memberikan peringatan kepada warga yang telah mendirikan rumah maupun bangunan usaha di atas lahan tersebut untuk segera mengosongkan atau membongkar bangunan dalam waktu tujuh hari sejak somasi diberikan.
Somasi dari Beswind selaku ahli waris almarhum Arbain yang dikuasakan kepada pengacara Wawan A. Roni itu sontak memicu kemarahan warga yang telah lama menempati lahan tersebut.
“Kuasa hukum Beswind mengancam jika dalam waktu yang ditentukan kami tidak pergi dari sini, maka akan didatangkan alat berat untuk meratakan bangunan, seperti yang sudah terjadi pada tanah milik Legino yang lokasinya tidak jauh dari sini,” ujar Rita, salah satu warga yang mewakili masyarakat setempat.
Menurut Rita, ancaman tersebut membuat warga resah. Pasalnya, sebagian besar warga mengaku telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun tanpa pernah ada pihak yang mengklaim kepemilikan sebelumnya.
Pada Senin (09/03/2026), warga kemudian menggelar musyawarah untuk menyikapi persoalan tersebut agar tidak menjadi korban penggusuran.
“Alhamdulillah, dalam pertemuan itu kami bertemu dengan Yusrin Wijaya yang disebut sebagai keamanan lahan . Ia membuat surat pernyataan di atas materai yang menjamin tidak akan ada penggusuran,” jelas Rita.
Dalam keterangannya, Yusrin menyebutkan bahwa surat somasi yang dikeluarkan oleh pengacara Wawan A. Roni merupakan rekayasa dan salah alamat.
“Hal ini membuat kami lega. Kami berharap tidak ada penggusuran ataupun pihak yang mengklaim tanah kami sebagai milik mereka. Kami tidak ingin tanah kami dicaplok mafia tanah,” tegas Rita.
Rita juga mengakui bahwa sebagian warga memang belum memiliki sertifikat tanah. Namun menurutnya, warga sebenarnya sudah pernah mengajukan proses pembuatan sertifikat.
“Bukan kami tidak mau membuat sertifikat. Kami sudah pernah mengajukan, bahkan data dan uang sudah kami kumpulkan. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, yang ada justru data hilang dan uang pun hilang,” ungkapnya.
Warga berharap ke depan tidak ada lagi tekanan serta adanya kemudahan dalam proses pengurusan sertifikat tanah tanpa hambatan.
Harapan tersebut disambut dengan teriakan takbir oleh warga yang hadir dalam musyawarah tersebut.
Sementara itu, tidak jauh dari lokasi RT 17, baru-baru ini terjadi penggusuran bangunan milik Legino yang digunakan sebagai kios usaha. Bangunan tersebut dieksekusi oleh Satpol PP dan diratakan dengan tanah.
Legino mengaku kecewa atas tindakan tersebut. Lahan yang masih sengketa dan belum ada kepastian hukum tersebut dieksekusi
“Padahal tanah ini saya beli dan sudah saya tempati bertahun-tahun. Alasan Satpol PP merobohkan bangunan saya karena tidak memiliki izin PBG dan disebut berdiri di atas lahan ruang terbuka hijau,” ujarnya.
Namun, ia mengaku heran karena setelah bangunannya dihancurkan, Beswind justru mengklaim lahan tersebut sebagai milik almarhum ayahnya dan memasang plang kepemilikan di lokasi itu.
“Kalau memang ini ruang terbuka hijau, kenapa bangunan di sekitarnya tidak ikut dirobohkan? Yang makin membuat saya heran, kabarnya di atas tanah ini akan dibangun bangunan baru,” kata Legino.
Pewarta : Yuli
Editor : Yopi




















