RADARCenter, Banyuasin– Jagat Pemerintahan desa di Kabupaten Banyuasin mendadak geger. Kepala Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, berinisial “A” resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (13/03/2026) setelah penyidik menemukan sejumlah bukti kuat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.
Tak butuh waktu lama, kades yang telah memimpin Desa Sebokor selama dua periode sejak 2014 itu langsung digiring ke tahanan dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Banyuasin untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 13 Maret hingga 30 Maret 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani, SH., MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan saksi berinisial ‘A’ menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sebokor Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024,” ujar Giovani kepada awak media.
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan permainan anggaran dana desa. Modus yang diduga digunakan tersangka antara lain kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif serta pembangunan yang volumenya tidak sesuai atau mark up dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp418.101.506,65, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Ironisnya, dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan.
Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui sempat mengembalikan sebagian uang sebesar Rp50 juta, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara.
“Pengembalian tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” jelas Giovani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai pasal subsidair.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Banyuasin memastikan penyidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana desa tersebut.
Kasus ini pun langsung menjadi sorotan warga dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah Air Kumbang, karena dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat diduga disalahgunakan.
Pewarta : 0ne
Editor : Yopi




















