“Wartawan Bodrex”: Istilah Menghina yang Harus Diluruskan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Dalam beberapa tahun terakhir, istilah “wartawan Bodrex” digunakan sebagai ejekan kepada jurnalis yang dianggap tidak profesional, menuding mereka sebagai “wartawan abal-abal” atau bahkan “pemeras”.

Namun istilah ini bukan sekadar celaan, ia mencerminkan keliru pemahaman terhadap profesi jurnalistik dan merusak reputasi insan pers yang bekerja secara fair.

Asal Usul Istilah “Wartawan Bodrex”

Menurut tulisan di Kompasiana oleh WeBe (dikutip 9 Februari 2016), istilah tersebut bermula di sekitar tahun 1980-an. Sejumlah orang yang mengaku wartawan namun tidak menjalankan prosedur jurnalistik menghampiri pejabat di Gedung PN Jakarta Pusat, dan gerombolannya disebut “pasukan Bodrex” karena mirip dengan iklan Bodrex saat itu yang memuat slogan “pasukan Bodrex datang” [sumber kutipan] .

Seiring waktu, julukan ini meluas dan identik dengan wartawan yang seenaknya meminta amplop atau uang honor tanpa dasar.

Refleksi dan Klarifikasi dari Insan Pers

Perlu diluruskan bahwa mayoritas wartawan di Indonesia bekerja berdasarkan:

  • Undang‑Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 2 ayat 1–4, yang menjamin kemerdekaan pers serta mewajibkan pers untuk menghormati norma, praduga tak bersalah, hak jawab, dan hak koreksi [sumber BPK]
  • Kode Etik Jurnalistik PWI, Pasal 1–6, yang menegaskan prinsip independensi, akurasi, keberimbangan, verifikasi, tak menerima suap, dan tak mencampur fakta dengan opini [sumber].

⚖️ Pasal Hukum dan Implikasi

  • UU Pers Pasal 5 ayat 1–3: Pers wajib memberitakan informasi dengan menghormati norma agama, susila, dan azas praduga tak bersalah; wajib membuka hak jawab dan koreksi jika berita dirasa merugikan [sumber BPK]
  • UU Pers Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum ketika menjalankan tugas berdasarkan undang‑undang [sumber Dewan Pers]
  • UU ITE Pasal 27A dan KUHP Pasal 433: Melarang penghinaan atau pencemaran nama baik secara lisan atau tertulis yang bisa dipidana (UU ITE maksimal 2 tahun atau denda Rp 400 juta; KUHP maksimal 1,5 tahun penjara) [sumber MKRI]

Kutipan Pihak yang Difitnah

“Anda tidak bisa menyamaratakan semua wartawan sebagai Bodrex; jika ada yang tak menjalankan prosedur, laporkan kepada Dewan Pers atau adukan ke redaksi media berita. Jangan tunjuk kami yang profesional,” kata Ahmad, sebagai bentuk klarifikasi publik.

Pesan Edukatif bagi Penghina

Label “Wartawan Bodrex” adalah generalisasi merendahkan yang menodai profesi; jika ada wartawan nakal, selesaikan dengan jalur hak jawab, hak koreksi, atau aduan resmi ke Dewan Pers. Menghina secara membabi buta tanpa bukti justru membuka jalan untuk tuntutan hukum.

Penutup

Langkah konkret seperti ini memberi gambaran bahwa profesi jurnalistik tak bisa diserang dengan stigma murahan. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, tersedia jalur legal dan etis. Bagi jurnalis, penting terus menjaga integritas, berpegang pada undang‑undang, kode etik, dan verifikasi fakta.

📌 Catatan Penting

  1. Fakta sejarah istilah “wartawan Bodrex” berasal dari era 1980-an dengan bentuk guyonan wartawan senior [sumber]
  2. UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik jelas menjaga etika dan profesionalisme, bahkan melarang penerimaan suap dan manipulasi berita [sumber]
  3. Sanksi hukum akan berlaku bila penghinaan terbukti melanggar UU ITE atau KUHP

Oleh Redaksi
Diterbitkan pada 14 Januari 2026

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB