Wali Kota Palembang Tegas: ASN Wajib Masuk Kerja 2 Januari, Absen Tanpa Alasan Siap Disanksi

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang wajib masuk kerja pada Jumat, 2 Januari 2026, meskipun hari tersebut berada di sela libur nasional.

ASN yang kedapatan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dipastikan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan kepegawaian.

“Hari Jumat harus masuk semua. Bekerja seperti biasa,” tegas Ratu Dewa saat memberikan keterangan, Rabu (31/12/2025).

Menurut Ratu Dewa, tidak ada toleransi bagi ASN yang mangkir kerja tanpa alasan jelas. Setiap ASN yang tidak hadir akan terlebih dahulu dilakukan klarifikasi untuk memastikan penyebab ketidakhadirannya.

“Kita klarifikasi dulu. Apa alasan kamu tidak hadir? Kalau sakit, sakitnya seperti apa? Harus ada surat keterangan dokter yang resmi,” jelasnya.

Namun, Ratu Dewa menegaskan bahwa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak akan ditoleransi.

“Kalau tanpa alasan, atau alasan seperti mobil kempes dan sejenisnya, itu bukan alasan,” ujarnya dengan nada tegas.

Wali Kota Palembang juga telah menginstruksikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pemantauan ketat terhadap kehadiran ASN, termasuk para pejabat struktural dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Bagi kepala OPD yang tidak hadir tanpa alasan dan tanpa keterangan resmi, pasti kita berikan sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam menambahkan bahwa sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi administratif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita harus tegas. Hari Jumat semuanya, PNS masuk semua,” ujar Prima Salam.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meski berada di hari kerja yang berdekatan dengan libur panjang.

Seperti dilansir detik.com, kebijakan serupa juga kerap diterapkan di sejumlah daerah guna mencegah rendahnya tingkat kehadiran ASN pasca libur nasional, yang kerap berdampak pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintahan pada 2 Januari 2026 diharapkan tetap dapat terlayani secara maksimal karena seluruh ASN diwajibkan hadir dan bekerja sebagaimana hari kerja normal. (*red/RC)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!
Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus
Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat
Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu
Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir
Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Dusun III dan V Tanjung Raja Selatan Hiasi Gang Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

Berita Terbaru