Team Rajawali Polsek Tanjung Raja ogan ilir Ungkap Kasus Penganiayaan Ringan Di Sungai Pinang

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR — Jajaran Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP Tahun 2023, pada Kamis (22/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-02/I/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tanggal 04 Januari 2026.

Kapolsek Tanjung Raja Akp Zahirin menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (04/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan Kantor Kepala Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban dalam kejadian tersebut berinisial EH (27), seorang tenaga P3K PMD Kabupaten OKI, warga Desa Serijabo, Kecamatan Sungai Pinang. Sementara terduga pelaku berinisial PL (31), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kiri ke arah bagian belakang kepala korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami nyeri tekan pada bagian kepala belakang. Aksi penganiayaan itu dipicu karena pelaku merasa tersinggung lantaran korban memandanginya dengan tatapan mata mendelik.

“Setelah menerima laporan dan melakukan rangkaian penyelidikan, kami memperoleh informasi keberadaan tersangka. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Akp Zahirin.

Penangkapan tersangka dilakukan langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja bersama Kanit Reskrim Ipda M. Agus Akbar, SH, serta anggota Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga telah memeriksa dua orang saksi.

Kapolsek Tanjung Raja menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri, tidak mudah terpancing emosi, serta menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum,” pungkasnya.

Pewarta : Emi

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!
Bupati Dan Wabup Muba Hadiri Paripurna DPRD, Hasil Reses III Jadi Acuan Pembangunan Daerah
Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus
Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat
Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu
Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir
Tiga Pemuda Tenggelam Di Sungai Ogan Rantau Alai Saat Berusaha Menyelamatkan Temannya
Menyambut HUT RI ke-81, Warga Dusun III dan V Tanjung Raja Selatan Hiasi Gang Merah Putih

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:25 WIB

Diduga Kades Bandar Jaya Menindak Pelaku Setrum Di Danau Tirau Muba Hanya Setengah Hati, Ini Kata FKP-SS!!!

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Mayat Laki-Laki Ditemukan Di Aliran Parit Perkebunan Sawit, Polisi Minta Bantuan Masyarakat Ungkap Kasus

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Muba Kembali Membara, Tempat Penyulingan Minyak Ilegal Di Keban I Terbakar Hebat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:22 WIB

Polsek Sanga Desa Perketat Penindakan Illegal Refinery, Delapan Orang Ditangkap Dan Tiga Pemilik Diburu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kapolres Ogan Ilir Bersama Tim Gabungan Turun Tangan Langsung Lakukan Mitigasi Karhutla Di Beberapa Titik Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

Berita Terbaru