PLN Imbau Warga Gunakan Layanan Resmi Tambah Daya

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang– PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) mengimbau masyarakat tidak membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang listrik, karena sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan hingga kebakaran.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas PLN UID S2JB sekaligus Manager Komunikasi dan TJSL, Iwan Arissetyadhi, saat memberikan keterangan di Kantor PLN UID S2JB, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Rabu (28 /01/2026)

Iwan menjelaskan, kerangka layang-layang yang umumnya terbuat dari bambu atau material tertentu dapat menghantarkan arus listrik apabila bersentuhan dengan jaringan listrik.

Kondisi ini sangat berisiko menyebabkan sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran yang membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengambil atau membiarkan kerangka layang-layang tersangkut di tiang atau jaringan listrik. Jika terjadi, segera laporkan ke petugas PLN agar dapat ditangani dengan aman,” ujarnya.

“Kami juga telah memberikan arahan kepada kelompok pencinta layang – layang agar menjaga layang – layang tidak tersangkut ditiang listri” imbuhnya

Selain itu, Iwan juga mengingatkan masyarakat tidak melakukan pencurian arus listrik langsung dari tiang, baik untuk keperluan rumah tangga maupun kegiatan acara. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat memicu kebakaran serta mengganggu keandalan pasokan listrik bagi pelanggan lain.

“Bagi masyarakat yang akan menggelar hajatan atau acara besar, sebaiknya meminta bantuan resmi dari petugas PLN untuk penambahan daya sementara. Petugas PLN mengetahui kapasitas gardu di setiap wilayah, sehingga pemasangan dapat dilakukan dengan aman,” jelasnya.

Iwan menyarankan masyarakat datang ke kantor PLN terdekat atau menggunakan aplikasi PLN Mobile (aplikasi multiguna) untuk mengajukan permohonan sambungan sementara maupun penambahan daya.

Melalui aplikasi tersebut, permohonan akan segera diproses oleh petugas PLN. Langkah ini, lanjut Iwan, penting untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat penyalahgunaan arus listrik.

Ia juga menegaskan agar masyarakat selalu menggunakan jasa resmi petugas PLN untuk penambahan daya listrik, baik bersifat sementara maupun permanen.
Terkait sanksi, Iwan mengingatkan bahwa pencurian listrik merupakan tindak pidana.

Perbuatan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp2,5 miliar.

“Selain sanksi pidana, pelaku pencurian listrik juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa tagihan susulan dan denda dari PLN, karena tindakan ini membahayakan keselamatan dan mengganggu layanan publik,” tegasnya.

PLN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan ketenagalistrikan demi menjaga keamanan bersama dan keandalan pasokan listrik.

Pewarta : Yuli

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Ajak Perguruan Tinggi Dukung Program Nasional
Warga Sukamulya Geram, Tiba Tiba Muncul Klaim Tanah 11 Hektare Dan Ancaman Penggusuran
Pererat Kebersamaan Ramadan, HIPMI Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
“Ngecup Tanah” Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kolam Retensi Simpang Bandara. Ini Kata Ketua KKLDM!!!
PLN Soroti Kabel Provider Internet di Tiang Listrik, Warga Diminta Melapor Jika Berbahaya
Menyalakan Cahaya Ramadhan, Yayasan Kauny Insanul Quran Palembang Hadirkan Senyum untuk Santri, Yatim, dan Lansia
Jalin Senergitas Dengan Pengurus Kecamatan, Ketua DPC PMPB Kota Palembang Sambangi Kediaman Ketua PAC Kertapati
Kondisi Jalan Ki Marogan Kertapati Kini Sangat Memprihatinkan, Banyak Lubang Di Mana-Mana

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:21 WIB

Kapolda Sumsel Ajak Perguruan Tinggi Dukung Program Nasional

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:45 WIB

Warga Sukamulya Geram, Tiba Tiba Muncul Klaim Tanah 11 Hektare Dan Ancaman Penggusuran

Senin, 9 Maret 2026 - 10:04 WIB

Pererat Kebersamaan Ramadan, HIPMI Sumsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:55 WIB

“Ngecup Tanah” Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Untuk Kolam Retensi Simpang Bandara. Ini Kata Ketua KKLDM!!!

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:30 WIB

PLN Soroti Kabel Provider Internet di Tiang Listrik, Warga Diminta Melapor Jika Berbahaya

Berita Terbaru

Kabupaten Bekasi

Budiharata Apresiasi Kinerja Plt. Bupati Bekasi

Minggu, 15 Mar 2026 - 11:47 WIB

Deli Serdang

Pemuda Pancasila Deli Serdang Buka Puasa Bersama

Sabtu, 14 Mar 2026 - 15:17 WIB