PT. Metro Media Corpora Ambil Jalur Hukum, Terkait Pencemaran Nama Baik Media.

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang — PT. Metro Media Corpora yang bergerak dibidang media Online dan berkantor pusat di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), segera mengambil tindakan tegas terkait Oknum Wartawannya yang telah distop press setahun lalu masih menggunakan ID Card media Online Lapadnews.com untuk kepentingan pribadi.

Apa yang dilakukan Oknum Wartawan tersebut bukan saja mencoreng nama baik media, tapi juga mencoreng nama baik perusahaan pers yang menerbitkan media Online LapadNews.com.

Pimpinan Perusahaan/Redaksi Ahmad Tohir, S.Kom melalui Redaktur/Penanggung Jawab laman Maidi Irwansyah mengatakan, bahwa pihaknya masih ada toleransi menunggu itikad baik dari yang bersangkutan.

“Saya selaku penerima kuasa dari pimpinan perusahaan/redaksi masih menunggu itikad baik dari yang bersangkutan untuk mengakui kesalahannya tersebut, jika batas waktu yang telah kami tentukan masih juga yang bersangkutan tidak datang, kami akan mengambil langkah hukum,” katanya pada awak media. Sabtu (20/12/2025)

Keputusan yang diambil ini lanjutnya, telah menjadi hasil rapat keputusan bersama untuk mengembalikan nama baik media Online LapadNews.com.

“Ini telah menjadi keputusan bersama untuk segera menindak tegas Oknum pelaku yang telah menyalahgunakan nama baik media Online LapadNews.com, biar hukum nanti yang memprosesnya, atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, karna yang bersangkutan telah secara resmi dikeluarkan sebagai Wartawan LapadNews Kota Palembang tertanggal 24 Desember 2024,” terangnya.

Ditambahkan Efirman Irawansyah/ Yopi 007 selaku Wapimred media Online LapadNews.com menerangkan, Wartawan yang telah diberhentikan (distop press) namun masih menggunakan kartu identitas (ID Card) media lama untuk kepentingan lain atau pribad dapat dikenakan sanksi pidana berat karena tindakannya dikategorikan sebagai wartawan gadungan atau penipuan.

“Tindakan ini memenuhi unsur pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu, sebagaimana diatur dalam: Pasal 263 KUHP (Lama) / Pasal 391-392 UU 1/2023 (Baru):,” ucapnya.

Masih kata Yopi, menggunakan ID Card yang sudah tidak berlaku seolah-olah masih berlaku untuk mendapatkan keuntungan atau menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 6 tahun.

“Yang bersangkutan jelas melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, jika ID Card tersebut digunakan untuk meminta uang, fasilitas, atau melakukan intimidasi kepada narasumber,” pungkasnya.

Pewarta : Bang One.

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang
SMPN 25 Palembang Terima Bantuan Seragam Sekolah dari Pemkot Palembang
Cegah Penyebaran Virus Dengue, SD Negeri 98 Palembang Gelar Vaksinasi DBD
Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe
Walikota dan Wawako Palembang Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Di SMPN 25 Palembang
Irjen Pol Andi Rian Pamit, Apresiasi Sinergi Polda Sumsel dan Pemprov
PLN Imbau Warga Gunakan Layanan Resmi Tambah Daya
Ketua Umum BPP BDN Konsolidasi Pengurus di Palembang, Tegaskan Peran BDN Bantu Dapur MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:33 WIB

Siswa Yang Tidak Ada Orang Tua Berhak Dapat Kesehatan, Kenapa Tiem Menghalangi Ikut Sosialisasi DBD Di SDN 204 Palembang

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:27 WIB

SMPN 25 Palembang Terima Bantuan Seragam Sekolah dari Pemkot Palembang

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:28 WIB

Cegah Penyebaran Virus Dengue, SD Negeri 98 Palembang Gelar Vaksinasi DBD

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:36 WIB

Pejabat PUPR Siap Turun ke Lokasi, Pemkot Palembang Merespons Keluhan Banjir Talang Jambe

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:49 WIB

Walikota dan Wawako Palembang Berikan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Di SMPN 25 Palembang

Berita Terbaru