RADARCenter, Palembang — Nama Amriani belakangan menjadi sorotan publik setelah beredar pemberitaan dan unggahan di media sosial terkait dugaan pencurian uang senilai Rp14.000.000. Menyikapi hal tersebut, pihak keluarga dan kuasa hukum akhirnya angkat bicara melalui siaran pers resmi pada (12/12/2025).
Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti secara hukum dan hingga saat ini belum ada penetapan putusan hukum pengadilan yang berkekuatan tetap. Apa pun terhadap Amriani.
“Oleh karena itu, semua pihak diminta untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” jepasnya.
Unsur pencurian yang di laporkan kepada kliennya tidak memenuhi unsur. Kuasa hukum menyampaikan bahwa informasi yang beredar di sejumlah akun berita dan media sosial bersifat sepihak dan belum mencerminkan fakta secara utuh.
“Penyebaran informasi yang belum terverifikasi tersebut dinilai telah memicu spekulasi publik serta berdampak pada kondisi psikologis dan sosial Ibu Amriani beserta keluarganya,” terangnya.
“Perkara ini masih dalam tahap kepolisian Polrestabes Palembang dan penelusuran fakta. Kita masih berasumsi bahwa klien kami tidak salah. Di karena kan uang yg di tuduhkan sudah di pelapor jauh sebelum Lp tanggal 10 ,” tegas kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Siap Kooperatif, Hormati Proses Hukum
Lebih lanjut, kuasa hukum memastikan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penanganan perkara berjalan secara objektif, profesional, dan transparan.namun ada dugaan kesewenang wenangan para pihak yang menyudutkan kliennya.
“Ibu Amriani, siap memberikan keterangan dan bekerja sama sepenuhnya demi mengungkap fakta yang sebenarnya serta menyelesaikan persoalan ini secara adil dan terang,” katanya.
Soroti Dampak Sosial Akibat Pemberitaan Sepihak. Kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial yang timbul akibat pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Tekanan opini publik, stigma, hingga penilaian sepihak disebut telah merugikan pihak yang belum tentu bersalah secara hukum.
Oleh karena itu, pihaknya meminta media dan pengelola akun informasi untuk:
●Menyajikan informasi secara berimbang dan faktual
●Menghindari penyudutan terhadap pihak tertentu
●Menghormati proses hukum yang masih berjalan
Ia juga menghimbau Tegas kepada Media. Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum juga menyampaikan himbauan kepada seluruh media, baik cetak, elektronik, maupun daring, agar:
1. Tidak menyajikan informasi yang berpotensi menyesatkan publik
2. Menjaga kode etik jurnalistik
3. Mengedepankan asas praduga tak bersalah
4. Melakukan konfirmasi langsung kepada kuasa hukum atau keluarga sebelum menerbitkan pemberitaan terkait Ibu Amriani
Minta Ruang Penyelesaian yang Objektif. Di akhir pernyataannya, kuasa hukum berharap seluruh pihak dapat memberikan ruang bagi proses hukum berjalan secara objektif tanpa tekanan opini publik yang berlebihan.
“Setiap warga negara memiliki hak atas keadilan dan perlindungan hukum. Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil, jernih, dan bermartabat,” tutup pernyataan tersebut.
Untuk kepentingan konfirmasi dan informasi resmi, media dapat menghubungi Kuasa Hukum: M. Sigit Muhaimin, SH,.MH Telp/ WA: 0822 8185 1126.
Pewarta : Hardi
Editor : Yopi





















