BNNK Tes Urin 227 Kades Di Ogan Ilir, Teryata Ada Yang Terindikasi Positif Dan Absen

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, OGAN ILIR– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir melaksanakan tes urine terhadap seluruh kepala desa di wilayahnya sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini mencakup 16 kecamatan dengan total 227 kepala desa, dan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing kantor Kecamatan.

Ketua Pelaksana Tes Urine BNNK Ogan Ilir, Rulyyadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan tes urine terakhir digelar di Kantor Kecamatan Indralaya pada Senin (29/12/2025).

Kecamatan Indralaya menjadi lokasi penutup rangkaian tes urine bagi seluruh kepala desa se-Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Ruly, dari total 227 kepala desa yang dijadwalkan mengikuti tes urine, terdapat beberapa kepala desa yang tidak dapat hadir.

Ke tidak hadiran tersebut disebabkan oleh berbagai alasan, seperti kondisi sakit, sedang berada di luar daerah karena liburan, urusan keluarga, maupun kendala lainnya yang tidak dapat dihindari.

BNNK Ogan Ilir mencatat nama-nama kepala desa yang berhalangan hadir dalam tes urine tersebut.

“Selanjutnya, daftar tersebut akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk diambil keputusan lebih lanjut, apakah yang bersangkutan akan dipanggil kembali atau menjalani tes urine susulan di Kantor BNNK Ogan Ilir,”tegas Ruly. Selasa (30/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal menggunakan alat deteksi milik BNNK Ogan Ilir yang mampu mendeteksi hingga 10 parameter zat terlarang, Ruly mengungkapkan bahwa terdapat beberapa sampel urine yang terindikasi positif.

Namun demikian, hasil tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan pemeriksaan lanjutan.

“Tes awal memang menunjukkan adanya indikasi beberapa zat terlarang. Untuk memastikan hasilnya, sampel tersebut akan kami periksa lebih lanjut di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan,” ujar Ruly.

Ia menegaskan bahwa pendalaman ini penting agar hasil yang diperoleh benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ruly juga menegaskan bahwa apabila hasil laboratorium nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan narkoba, maka penanganannya akan mengacu pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 127, “Penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi,” tukasnya.

Pewarta  : Emi

Editor      : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja
Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif
Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?
Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas
Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:24 WIB

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:11 WIB

Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:08 WIB

Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:02 WIB

Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?

Berita Terbaru