Tidak Miliki Izin Usaha dan Bangunan, Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta Tegaskan Koat Coffee Ditutup

- Jurnalis

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koat Coffee sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar terkait dugaan pelanggaran izin bangunan dan operasional kafe tersebut.

Sidak ini berlangsung pada Selasa (4/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., bersama anggota dewan Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si, didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam keterangan resminya, Rubi Indiarta menegaskan bahwa Koat Coffee diketahui beroperasi tanpa mengantongi satu pun izin usaha maupun izin mendirikan bangunan.

“Kami ingin memastikan kejelasan terkait izin usaha Koat Coffee. Berdasarkan hasil RDP dan sidak hari ini, terbukti bahwa tempat ini tidak memiliki izin sama sekali, termasuk izin bangunan,” ungkap Rubi.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak sesuai prosedur.

Tidak Miliki Izin Usaha dan Bangunan, Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta Tegaskan Koat Coffee Ditutup

“Kami minta agar Koat Coffee segera menghentikan operasionalnya hingga ada kejelasan izin. Hari ini Pol PP akan mengirimkan surat SP3, dan besok direncanakan penyegelan,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III, Zulfikar Muharrami, yang menegaskan pentingnya penegakan aturan bagi semua pelaku usaha.

“Setelah ini, akan ada proses penyegelan. Jika masyarakat mengetahui ada tempat usaha tanpa izin lain di Palembang, kami harap bisa dilaporkan ke DPRD agar segera ditindaklanjuti. Tujuan utamanya untuk mendorong kepatuhan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” bebernya.

Dewan menyoroti bahwa keberadaan usaha tanpa izin merugikan PAD serta berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan. Sidak ini menjadi wujud komitmen DPRD dalam mendukung terciptanya tata kelola usaha yang transparan dan tertib di Kota Palembang.

Sementara itu, Manager Store Wahyu .P.Pradana menuturkan, terkait perizinan itu ada tim humas legal dari pusat yang mengurusnya.

“Kapasitas saya itu hanya operasional dan hospitality area. Owner kita di Yogyakarta,” pungkasnya.

Saat semua orang sudah membubarkan diri nampak masih berbincang antara manajer Koat Cafee dengan rombongan UPTD PUPR Kota Palembang.

pewarta (*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru