Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar Bank Plat Merah di Muara Enim

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik dinilai memperoleh bukti permulaan yang cukup.

Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Kas Besar Bank Plat Merah di Muara Enim

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas pelaksanaan program KUR pada periode 2022 hingga 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tujuh orang dinilai terlibat dalam proses pencairan kredit yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Adapun para tersangka yaitu:

EH, selaku pemimpin cabang pembantu periode April 2022 – Juli 2024

MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai

PPD, Account Officer

WAF, DS, JT, dan IH, yang diduga bertindak sebagai perantara KUR Mikro

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa total 134 saksi. Empat dari tujuh tersangka, yakni EH, MAP, PPD, dan JT, telah ditahan selama 20 hari ke depan hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara itu, WAF disebut telah menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 12.796.898.439. Modus yang digunakan para tersangka antara lain memanfaatkan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik serta memalsukan dokumen pendukung seperti surat keterangan usaha untuk pengajuan KUR. Proses pencairan dana diduga dipermudah oleh pejabat internal bank yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal terkait dalam KUHP.

Kejati Sumsel memastikan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara maupun tersangka baru.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau media dapat menghubungi bagian penerangan Kejati Sumsel melalui Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH selaku narahubung resmi.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia
Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar
Wujud Kepercayaaan Dan Dukungan Terhadap Operasi Musi 2026, Polsek Indralaya Terima Serahan Senpi Rakitan Dari Masyarakat
Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal
Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional
Madrasah Diniyah Az-Zahra Meranjat III Gelar Wisuda Dan Pentas Seni 
Polsek Tanjung Raja Respon Cepat Penemuan Mayat Pria Muda Di Terminal Pasar Tanjung Raja

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16 WIB

Polres Ogan Ilir Berduka, Anggota Sat Samapta Pejuang Karhutla yang Berdedikasi Tinggi Tutup Usia

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:12 WIB

Sat Res PPA Dan PPO Polres Ogan Ilir Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri hingga Alami Luka Memar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:54 WIB

Polda Sumsel Bersama Forum Kepala Desa Gelar FGD Dan Sosialisasi Antisipasi Meningkatnya Kriminalitas Jalanan/ Begal

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:58 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:40 WIB

PT Sinergi Gula Nusantara Gelar Buka Giling Tahun 2026, Wujudkan Optimalisasi Hasil Dan Sinergi Nasional

Berita Terbaru