DPW PEKAT-IB Sumsel Pastikan Pembangunan di Sei Bayas Sah Secara Hukum Setelah Gelar Rapat Klarifikasi

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang — DPW PEKAT-IB Sumatera Selatan menggelar rapat klarifikasi bersama pihak pengelola lahan di kawasan Sei Bayas, Palembang, pada 17 Oktober 2025.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat keberatan yang dilayangkan Tim LBPH DPW PEKAT-IB pada 14 Oktober 2025 terkait proses pembangunan rangka baja di Blok G (kini Blok E), Kelurahan 9 Ilir.

Ketua LBPH PEKAT-IB Sumsel, Febriansyah, SH, menyampaikan bahwa klarifikasi diperlukan untuk memastikan keabsahan dokumen hukum dan izin pembangunan.

Menanggapi surat tersebut, pihak pemilik lahan, Robby Hartono (Afat), melalui tim kuasa hukumnya termasuk LBPH Kosgoro Sumsel, kemudian mengundang DPW PEKAT-IB untuk melakukan dialog resmi.

DPW PEKAT-IB Sumsel Pastikan Pembangunan di Sei Bayas Sah Secara Hukum Setelah Gelar Rapat Klarifikasi

Rapat berlangsung di kantor LBPH Kosgoro Sumsel, di mana pihak Afat menyerahkan dokumen legalitas lengkap, mulai dari sertifikat kepemilikan, rekam jejak regulasi, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam pemaparannya, pihak pengelola bangunan menunjukkan riwayat perubahan regulasi tata ruang kawasan Sei Bayas yang telah mengalami tiga kali penyesuaian melalui Peraturan Daerah Kota Palembang, yaitu:

Perda No. 7 Tahun 1999: Blok G ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Perda No. 11 Tahun 2007: Status lahan berubah menjadi RTH sekaligus zona perdagangan dan jasa.

Perda No. 9 Tahun 2011: Penamaan kawasan berubah menjadi Blok E dan diperuntukkan sepenuhnya sebagai kawasan perdagangan dan jasa.

Berdasarkan dokumen pendukung, lahan tersebut juga diketahui bukan aset Pemerintah Kota Palembang melainkan milik pribadi yang sebelumnya telah dikelola PT Pantja Makmur sejak 1975.

Menanggapi data tersebut, Ketua DPW PEKAT-IB Sumsel, Ir Suparman Romans, yang juga pernah menjabat Ketua Pansus Raperda pada 1999, menegaskan bahwa perubahan regulasi daerah dilakukan secara bertahap dan sah menurut prosedur tata ruang.

“Pada masa pembahasan awal, sebagian kawasan tetap dipertahankan sebagai RTH. Namun revisi Perda pada tahun berikutnya mengubah status kawasan menjadi zona perdagangan dan jasa,” ujarnya, Minggu (23/11/2025).

Suparman juga menegaskan bahwa langkah klarifikasi dilakukan agar polemik tidak berkembang menjadi opini publik tanpa dasar hukum.

Hasil Keputusan Pertemuan

Dari forum dialog tersebut, DPW PEKAT-IB Sumsel menyimpulkan:

1. Kepemilikan lahan sah atas nama Robby Hartono/Margaret Robby berdasarkan sertifikat dan riwayat legalitas.

2. Terdapat tiga perubahan Perda terkait tata ruang kawasan Sei Bayas.

3. Alih fungsi kawasan dari RTH ke zona perdagangan dan jasa sah secara hukum.

4. Pembangunan dinyatakan sesuai aturan, termasuk batas sempadan sungai dan jalan.

Dengan hasil tersebut, DPW PEKAT-IB menyatakan bahwa dokumen administratif, prosedur legal, serta izin pembangunan di lokasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

(*Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB