Team Panther Polsek Pemulutan berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Senilai Rp1,5 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Ogan Ilir— Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Kasus ini terungkap setelah tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan warga terkait kehilangan barang dagangan di sebuah toko sembako di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban Dena (39), warga Dusun II Desa Pipa Putih, yang melaporkan adanya ketidaksesuaian antara catatan nota penjualan dan stok barang di gudangnya. Setelah dilakukan pengecekan ulang serta pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya transaksi fiktif dan pengeluaran barang tanpa nota resmi.

“Setelah dilakukan pendalaman, korban menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Team Panther kemudian bergerak cepat mengamankan salah satu pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH.

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Purnama Sari (33), warga Desa Tanjung Gelam Kecamatan Indralaya, dan Sela (19), warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan. Keduanya diketahui bekerja di toko milik korban dan diduga telah melakukan penggelapan barang-barang dagangan dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2 unit mobil box beserta kunci kontak, 2 unit handphone iPhone, sejumlah nota tagihan dan rekap pengeluaran barang, serta berbagai jenis barang dagangan seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk, dan bumbu dapur.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, penyitaan barang bukti, dan melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan Team Panther Polsek Pemulutan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, serta komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Pewarta  : Emi

Editor      : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Pastikan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Ditangani, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri
Forum Rohis Nusantara Kota Palembang A’X, Siswa SMAN 9 Terpilih Menjadi Ketua Umum Periode 2025-2026
114 peserta dari 57 Desa Di Empat kecamatan Ikuti Bimtek Siskeudes Dan Jaga Desa
Yuk ke PTC Mall! Nikmati Serunya Festival Tring! 2025 dari Pegadaian
Konferensi pers polres pematang Siantar dipimpin kapolres berhasil ungkap kasus kriminal dalam 7 bulan
Hemat Anggaran hingga Lawan Mafia Parkir, LKPSS–Bapenda Bahas Strategi PAD Palembang
Dinas PUPR OI Realisasikan Pemeliharaan Ruas Jalan Sukaraja Baru. Ini Kata Masyarakat!
PWI Sumsel Gelar Rapat Pleno, Sepakat Bersatu Dibawah Kepemimpinan Kurnaidi

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Polda Sumut Pastikan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Ditangani, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 29 Oktober 2025 - 17:22 WIB

Forum Rohis Nusantara Kota Palembang A’X, Siswa SMAN 9 Terpilih Menjadi Ketua Umum Periode 2025-2026

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:27 WIB

114 peserta dari 57 Desa Di Empat kecamatan Ikuti Bimtek Siskeudes Dan Jaga Desa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Yuk ke PTC Mall! Nikmati Serunya Festival Tring! 2025 dari Pegadaian

Selasa, 28 Oktober 2025 - 22:24 WIB

Hemat Anggaran hingga Lawan Mafia Parkir, LKPSS–Bapenda Bahas Strategi PAD Palembang

Berita Terbaru