RADARcenter, Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025).
Dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar lebih ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni AN selaku mantan Gubernur Sumatera Selatan, H selaku mantan Wali Kota Palembang, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan RY selaku Kepala Cabang PT. MB.
Sementara itu, tersangka lain berinisial AT yang menjabat Direktur PT. MB sudah ditetapkan sebagai buronan (DPO) sejak 20 Agustus 2025 setelah lebih dulu dicekal pada 2 Juli 2025.
Menurut Kejati Sumsel, seluruh tersangka yang telah diserahkan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Kelas I A Palembang.
Penanganan perkara selanjutnya akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa setelah tahap II ini, tim JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Kelas IA Khusus. “Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (*Adi)