Diduga Tak Miliki Izin, Koat Coffee Akan Disegel, Komisi III DPRD Palembang Turun Tangan

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

RADARcenter, Palembang – Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar Rapat Kerja bersama mitra terkait menindaklanjuti laporan masyarakat dan aktivis mengenai sejumlah bangunan usaha yang diduga tidak memiliki izin lengkap. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin (27/10/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya memanggil berbagai instansi dan pemilik usaha untuk memastikan kejelasan izin operasional beberapa kafe yang dilaporkan, di antaranya Cafe Nako, Forest Cafe, Okinawa Palembang, dan Koat Coffee.

“Dari hasil rapat, tiga kafe yakni Cafe Nako, Okinawa, dan Forest Cafe sudah memiliki izin lengkap. Namun satu kafe, yakni Koat Coffee, tidak memiliki satu pun izin usaha,” ungkap Rubi.

Lebih lanjut, Rubi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat pula keluhan masyarakat mengenai dampak lingkungan, khususnya potensi banjir di sekitar Forest Cafe dan Cafe Nako.

“Kita minta pihak owner untuk mencari solusi agar tidak terjadi banjir lagi. Jangan sampai kegiatan usaha menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar,” tegasnya.

Sementara untuk Koat Coffee, Komisi III merekomendasikan agar tempat tersebut disegel dalam waktu tiga hari karena tidak memiliki izin apa pun.

“Kalau Satpol PP Palembang tidak berani menyegel, setelah tiga hari kami akan rekomendasikan langsung kepada Pak Wali Kota Ratu Dewa dan Wakil Wali Kota Prima Salam untuk meninjau ulang kinerja Satpol PP. Kalau tetap tidak berani, kami bersama Pemkot akan turun langsung untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.

Rubi juga menegaskan bahwa keberadaan tempat usaha tanpa izin dapat berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan.

“Palembang punya Perda dan Perwali yang jelas. Jadi kalau ada yang tidak punya izin tapi tetap beroperasi, itu mencederai pelaku usaha lain yang tertib. Maka kami minta usaha tanpa izin ditutup sampai izinnya lengkap,” paparnya.

Sebagai penutup, Rubi memberi imbauan kepada seluruh pengusaha yang ingin membuka usaha di Kota Palembang agar taat aturan dan melengkapi izin terlebih dahulu.

“Kami mendorong pemerintah mempermudah proses perizinan, tapi sebelum izin keluar jangan dulu beroperasi. Karena dampaknya bisa menimbulkan persoalan hukum maupun sosial. Silakan berusaha, tapi ikuti aturan,” tandasnya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru