Diduga Salah Berucap Pada Rekaman Vidio Yang Beredar, HR Disangkakan Pasal Mencuri Oleh Oknum Pengacara Di Palembang

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Dunia hukum dihebohkan dengan ulah seorang oknum pengacara yang diduga melontarkan tuduhan tanpa dasar terhadap seorang pria berinisial (HR). Ironisnya, tuduhan itu datang dari seseorang yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Peristiwa ini bermula ketika sang pengacara, yang diketahui berinisial (R), menuding (HR) sebagai “maling” dalam sebuah percakapan yang menuturkan masuk pasal 362 beredar di media sosial. Rekaman percakapan itu lantas viral dan menuai sorotan luas, terutama dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat Palembang.

“Seorang advokat mestinya paham, menuduh seseorang tanpa bukti bisa masuk kategori pencemaran nama baik. Apalagi jika dilakukan di ruang publik dan konprensi Pers,” kata (Y) seorang advokat.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi advokat, tapi juga berpotensi menjerat pelakunya dengan pasal pidana.

“Advokat itu bukan kebal hukum. Kalau dia menuduh tanpa bukti, bisa dituntut balik,” tegasnya.

Sementara itu, (HR) yang merasa nama baiknya dirugikan mengaku akan menempuh jalur hukum.

“Saya bukan maling, dan tuduhan itu sangat merusak reputasi saya. Saya akan laporkan sesuai prosedur,” ucap (HR) dengan nada tegas.

Sejumlah rekan seprofesinya menyayangkan tindakan (R) yang dinilai gegabah dan mencoreng nama baik profesi advokat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa profesi hukum menuntut integritas dan kehati-hatian dalam berbicara, terutama di ruang publik. Sebab, ucapan seorang advokat bukan hanya mewakili dirinya pribadi, tapi juga marwah dunia hukum itu sendiri.

Pewarta : Sar

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Pungut Biaya, PT. Pengamanan Anak Bangsa Buka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat
Pelaku Jambret Handphone Bocah 5 Tahun Di Gandus Terekam CCTV Rumah Warga
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Persiapan Kunjungan Idul Fitri 1447 H Di Rutan Palembang
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas
Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!
Kapolda Sumsel Ajak Perguruan Tinggi Dukung Program Nasional
Disetujui Gubernur, Syafaruddin Segera Dilantik sebagai Sekda Definitif Musi Banyuasin
Warga Sukamulya Geram, Tiba Tiba Muncul Klaim Tanah 11 Hektare Dan Ancaman Penggusuran

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:38 WIB

Tak Pungut Biaya, PT. Pengamanan Anak Bangsa Buka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Pelaku Jambret Handphone Bocah 5 Tahun Di Gandus Terekam CCTV Rumah Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:28 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Persiapan Kunjungan Idul Fitri 1447 H Di Rutan Palembang

Senin, 16 Maret 2026 - 20:01 WIB

Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:52 WIB

Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!

Berita Terbaru