Diduga Salah Berucap Pada Rekaman Vidio Yang Beredar, HR Disangkakan Pasal Mencuri Oleh Oknum Pengacara Di Palembang

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARCenter, Palembang – Dunia hukum dihebohkan dengan ulah seorang oknum pengacara yang diduga melontarkan tuduhan tanpa dasar terhadap seorang pria berinisial (HR). Ironisnya, tuduhan itu datang dari seseorang yang seharusnya memahami dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Peristiwa ini bermula ketika sang pengacara, yang diketahui berinisial (R), menuding (HR) sebagai “maling” dalam sebuah percakapan yang menuturkan masuk pasal 362 beredar di media sosial. Rekaman percakapan itu lantas viral dan menuai sorotan luas, terutama dari kalangan praktisi hukum dan masyarakat Palembang.

“Seorang advokat mestinya paham, menuduh seseorang tanpa bukti bisa masuk kategori pencemaran nama baik. Apalagi jika dilakukan di ruang publik dan konprensi Pers,” kata (Y) seorang advokat.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika profesi advokat, tapi juga berpotensi menjerat pelakunya dengan pasal pidana.

“Advokat itu bukan kebal hukum. Kalau dia menuduh tanpa bukti, bisa dituntut balik,” tegasnya.

Sementara itu, (HR) yang merasa nama baiknya dirugikan mengaku akan menempuh jalur hukum.

“Saya bukan maling, dan tuduhan itu sangat merusak reputasi saya. Saya akan laporkan sesuai prosedur,” ucap (HR) dengan nada tegas.

Sejumlah rekan seprofesinya menyayangkan tindakan (R) yang dinilai gegabah dan mencoreng nama baik profesi advokat.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa profesi hukum menuntut integritas dan kehati-hatian dalam berbicara, terutama di ruang publik. Sebab, ucapan seorang advokat bukan hanya mewakili dirinya pribadi, tapi juga marwah dunia hukum itu sendiri.

Pewarta : Sar

Editor     : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBWS Sumatera VIII Gaspol Rehabilitasi Irigasi, Targetkan 23 Ribu Hektare Lahan Terairi
Kadinkes Palembang Minta Maaf, Pasien Lakalantas Dibawa Pakai Mobil Pickup Meski Ambulans Tersedia
Diduga Sempat Ditolak Puskesmas dan Dipersulit Menggunakan Fasilitas Ambulance, Korban Laka Dilarikan Pakai Mobil Pickup — Wartawan Dihalangi Saat Hendak Liputan
Dari Pendidikan hingga Infrastruktur, Suara Warga Menggema di Reses DPRD Sumsel Dapil II MP IV
Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis Dan Atlet Muda Berprestasi
Reklame Simpang 5 DPRD Sumsel Diduga Langgar Aturan, Berdiri Di Tengah Trotoar Dan Pernah Dipasang Iklan Rokok
DPRD Sumsel Serap Aspirasi Kampus Swasta: STIKES Abdurrahman Dorong Peningkatan Mutu dan Menuju Status Universitas
Ketua DPD GBR Sriwijaya Kota Palembang Siap Majukan Organisasi: “Mandat Ini Amanah, Bukan Sekadar Jabatan”

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:29 WIB

BBWS Sumatera VIII Gaspol Rehabilitasi Irigasi, Targetkan 23 Ribu Hektare Lahan Terairi

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Kadinkes Palembang Minta Maaf, Pasien Lakalantas Dibawa Pakai Mobil Pickup Meski Ambulans Tersedia

Minggu, 19 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Diduga Sempat Ditolak Puskesmas dan Dipersulit Menggunakan Fasilitas Ambulance, Korban Laka Dilarikan Pakai Mobil Pickup — Wartawan Dihalangi Saat Hendak Liputan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Dari Pendidikan hingga Infrastruktur, Suara Warga Menggema di Reses DPRD Sumsel Dapil II MP IV

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Anthony Resmi Nahkodai HIPMI Golf Club Sumsel, Dorong Kolaborasi Bisnis Dan Atlet Muda Berprestasi

Berita Terbaru