RADARcenter, Palembang– Penyelidikan Kasus Kolam Retensi Bandara memasuki babak baru. Inspektorat Kota Palembang sebut hasil audit BPKP terdapat total loss, yang mana hasil audit total loss tersebut adalah pernyataan dalam audit bahwa seluruh jumlah yang seharusnya menjadi keuntungan atau aset negara telah hilang atau tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan, sehingga seluruh pengeluaran dianggap sebagai kerugian negara.
Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti menjelaskan, bahwa pihak PUPR Kota Palembang sudah ada prinsip kehati-hatian dalam proses penganggaran dan pekerjaan dengan mengandeng Kejari Palembang dalam melakukan pembebasan lahan kolam retensi.
“Kasus kolam retensi bandara ini sudah masuk dalam proses penyelidikan pihak Polda Sumsel,” kata Jamiah diruang kantornya kepada awak media, Kamis (12/09/2025)
Sementara dari pihak BPKP lanjutnya, ada permintaan dari Penyidik untuk melakukan perhitungan yakni audit investigasi yang mana ada joint investigasi antara auditor dengan Penyidik.
“Kami menyayangkan tidak adanya hasil kerugian negara yang dihitung oleh BPKP yang diserahkan kepada kami,” ucapnya.
Ia juga menerangkan, Penyidik Polda Sumsel menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan Penyimpangan Kolam Retensi Bandara saat ini sudah ada hasil audit dari BPKP.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kita rilis berita. Teman- Teman harap bersabar ya,” tegasnya. (RC/Reza)