Honor BAZNAS Ogan Ilir 2024 Tabrak Perpres 33 Tahun 2020, Diduga Mark-up Rp. 232 Juta

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, OGAN ILIR– Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp509.229.517.291,00 dengan realisasi sebesar Rp465.338.050.206,00. Atas realisasi tersebut antara lain digunakan untuk membiayai Belanja Jasa Kantor sebesar Rp112.672.473.081,00. Dalam APBD tersebut terdapat pembayaran untuk Honorarium BAZNAS pada tahun 2024 Melebihi Tarif Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang terindikasi Mark-up serta Berpotensi merugikan keuangan Negara.

Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun, ditemukan pertanggungjawaban dan belanja digunakan untuk pembayaran honorarium hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir. Pembayaran hak keuangan Ketua dan Wakil Ketua SPORBAZNAS tersebut diberikan rutin setiap bulan dengan besaran honorarium berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Ilir Nomor 11/KEP/VI/2024.

Data yang diterima menyatakan, dalam pemberian honorarium tersebut, PPTK tidak mempertimbangkan bahwa honorarium dibayarkan dari APBD yang seharusnya berpedoman pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional. Sehingga hal tesebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp232.368.000,00.

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional “Junto” Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang PerubahanR atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dimana tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ayat 2 menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar har satuan regional berfungsi sebagai: a) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Ayat 3 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan. Pasal 3 Ayat (2) menyatakan Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Keuangan Negara Nomor 41.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tanggal 25 Mei 2025.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Drs Sidharta yang ingin diklarifikasi terkait persoalan tersebut belum bisa ditemui dikantor nya dan hingga berita ini diturunkan Ketua Baznas sedang tidak berada di Kantornya untuk dikonfirmasi, Selasa 19-Agustus-2025. (RC/Medy)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat
Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus
Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025
Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:30 WIB

Rotasi Pejabat Polres Ogan Ilir, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:00 WIB

Advokat Dirwansyah SH; Sebagian Pembayaran Hanya Aspek Untuk Meringankan Hukuman, Pidana tidak Bisa Dihapus

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:50 WIB

Musyawarah Antar Desa, BUMDes Bersama Mutiara Tanjung Raja Sampaikan Laporan Tahunan 2025

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Berita Terbaru