RADARcenter, Palembang— Gerakan Tuntutan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan (GTR-Sumsel) akan melaksanakan aksi damai pada Kamis, (25/09/2025), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak pihak BPN Kota Palembang agar segera menempatkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 07636, 07637, dan 07638 sesuai dengan lokasi warkah dan alas hak yang tercatat pada dokumen tanah tersebut.
Dalam pernyataannya, GTR-Sumsel menyampaikan bahwa keberadaan SHM tersebut yang tidak sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam warkah menyebabkan ketidakpastian hukum terhadap pemilik tanah.
Oleh karena itu, mereka menuntut agar BPN segera melakukan pembetulan terhadap penempatan ketiga SHM tersebut sesuai dengan hak dan lokasi yang sah berdasarkan alas hak yang dimiliki oleh pemilik tanah.
Menurut Renaldi Davinci selaku kordinator aksi mengatakan akan menuntut keadilan, pengembalian hak sesuai lokasi.
“Kami datang untuk menuntut keadilan dan mengembalikan hak-hak kami. Kami meminta BPN Kota Palembang untuk segera menindaklanjuti dan menempatkan SHM nomor 07636, 07637, dan 07638 di lokasi yang sesuai dengan warkah dan alas haknya. Jangan biarkan hak kami diambil tanpa alasan yang jelas,” katanya, Minggu (21/09/2025)
Selain itu, mereka juga meminta BPN untuk menerbitkan kembali SHM yang sah, sehingga hak atas tanah tersebut dapat kembali pada pemilik yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi ini diharapkan dapat memotivasi pihak berwenang untuk segera bertindak, agar masyarakat yang merasa dirugikan mendapatkan haknya kembali. GTR-Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak mereka hingga ada tindakan nyata dari BPN Kota Palembang dalam menyelesaikan masalah ini. (RC/Yopi)