Tim Resmob Polres Ogan Ilir Dan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Bekuk Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Ogan Ilir – Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, yang diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 78 juta disebuah warung sembako sekaligus agen BRI-Link di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Jumat (08/08/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di rumahnya.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan melakukan penindakan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Senin (21/07/2025) siang. Saat itu, pelapor baru saja pulang dari mengambil uang tunai Rp 100 juta dan meletakkannya di kursi dalam warung. Setelah melayani pembeli dan sempat beristirahat, pelapor mendapati uang tersebut hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang sebagai pembeli lalu mengambil uang yang dibungkus plastik hitam tersebut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp 78 juta dari tempat kejadian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang digunakan pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, SH., M.Si., CPHR., CHT menyampaikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu tetap terpantau kondusif usai penangkapan tersangka.

“Kami bersama tim gabungan memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sumber   : Rill Humas

Reporter : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak
Penuh Haru Dan Semangat, Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja Lepas Ratusan Siswa-Siswi Kelas Xll
Dinkes Ogan Ilir Keluarkan Edaran Waspada Penyakit Campak
DPRD Ogan Ilir Gelar Upacara Pelepasan Jenazah M. Sayuti Anggota Dewan OI

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:15 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:39 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terbaru