Tim Resmob Polres Ogan Ilir Dan Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu, Bekuk Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta

- Jurnalis

Minggu, 10 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Ogan Ilir – Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, yang diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai sebesar Rp 78 juta disebuah warung sembako sekaligus agen BRI-Link di Desa Tanjung Pule, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Jumat (08/08/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham, S.I.K., M.M menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di rumahnya.

“Setelah menerima informasi tersebut, tim segera berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Batu dan melakukan penindakan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Senin (21/07/2025) siang. Saat itu, pelapor baru saja pulang dari mengambil uang tunai Rp 100 juta dan meletakkannya di kursi dalam warung. Setelah melayani pembeli dan sempat beristirahat, pelapor mendapati uang tersebut hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku datang sebagai pembeli lalu mengambil uang yang dibungkus plastik hitam tersebut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mengambil uang sebesar Rp 78 juta dari tempat kejadian. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu yang digunakan pelaku.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, SH., M.Si., CPHR., CHT menyampaikan bahwa situasi di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu tetap terpantau kondusif usai penangkapan tersangka.

“Kami bersama tim gabungan memastikan keamanan wilayah tetap terjaga. Penangkapan ini diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan rasa aman masyarakat,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Sumber   : Rill Humas

Reporter : Emi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Terkait Pemberitaan PMD Di Anggap Tidak Berkompeten. Ini Kata Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir!
Rumah Panggung di Desa Betung Induk, Abab PALI, Ludes Terbakar—Warga Panik Berupaya Padamkan Api
Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Pemulutan Panen Jagung Di Desa Harapan
KIM Bekasi Laporkan Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu ke Saber Pungli Polres Metro Bekasi
Balai KB Tanjung Raja Meraih Juara II Lomba Inovasi Daerah Tahun 2025
Eka Fikriadi Resmi Jabat Kepala Pasar Ikan Jakabaring, Komitmen Adakan Perubahan Untuk PAD Kota Palembang
Kadis PMD Ogan Ilir Membuka Langsung Kegiatan Peningkatan Kapasitas Operator Desa, Di Ikuti 118 Peserta Dari Empat Kecamatan
Kadinkes Palembang Minta Maaf, Pasien Lakalantas Dibawa Pakai Mobil Pickup Meski Ambulans Tersedia

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Klarifikasi Terkait Pemberitaan PMD Di Anggap Tidak Berkompeten. Ini Kata Ketua IWO Indonesia Kabupaten Ogan Ilir!

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Rumah Panggung di Desa Betung Induk, Abab PALI, Ludes Terbakar—Warga Panik Berupaya Padamkan Api

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Pemulutan Panen Jagung Di Desa Harapan

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:44 WIB

KIM Bekasi Laporkan Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu ke Saber Pungli Polres Metro Bekasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Balai KB Tanjung Raja Meraih Juara II Lomba Inovasi Daerah Tahun 2025

Berita Terbaru

PWI Sumsel

PWI Sumsel Kembali Bersatu, Segera Gelar Rapat Pleno

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:23 WIB