RADARcenter, Ogan Ilir – Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) dengan modus bajing loncat yang terjadi di Jalan Lintas Palembang–Indralaya, Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kejadian berawal pada Rabu (16/07/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban Renata Dwi Yandhan (28) sopir PT. Sungai Budi Grup, saat mengantarkan bahan sembako menuju Tanjung Enim menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel BG 8812 JF. Dalam perjalanan, korban diberitahu oleh pengendara lain bahwa ada kejanggalan di bagian belakang truknya. Setelah menepi, korban mendapati terpal penutup bak telah sobek dan sejumlah barang hilang.
Barang yang raib antara lain yakni 5 karung gula ukuran 50 kg merk Rose Brand dan 4 bal karung berisi 20 bungkus gula ukuran 1 kg.
Beberapa karung gula ditemukan berserakan di jalan tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban segera melapor ke Polsek Pemulutan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, pada Rabu malam (06/08/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH memimpin langsung penangkapan pelaku berinisial Anggi (24) di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa 4 karung gula kristal putih ukuran 50 kg, 4 karung gula kemasan 1 kg, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Scoopy, sebilah pisau bersarung kulit sapi, serta terpal berwarna biru.
Dalam penyampaiannya Kapolsek Pemulutan mengatakankan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya aksi bajing loncat yang meresahkan para sopir angkutan barang.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Sumber : Rill Humas
Reporter : Yopi