Polsek Pemulutan Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Di Desa Ibul Besar II

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Ogan Ilir– Aparat Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan Induk.

Pelaku berinisial CW (18), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Ia diamankan warga usai melakukan aksinya, sementara seorang rekannya berinisial A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/08/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, pelaku bersama rekannya datang berboncengan sepeda motor, kemudian masuk ke warung milik korban Maswati (45) dan mengambil sebuah handphone serta uang tunai Rp1 juta dari dalam laci.

Aksi pelaku sempat dipergoki korban dan saksi bernama Erwin (28). Saksi berusaha mengejar hingga berhasil memegang baju pelaku, namun pelaku berusaha kabur menggunakan motor yang dikendarai rekannya.

Akibatnya, saksi terjatuh dan terseret di jalan aspal, bahkan sempat ditendang pelaku untuk mempertahankan barang hasil kejahatannya.

Namun, sepeda motor oleng hingga pelaku akhirnya berhasil diamankan warga. Personel Polsek Pemulutan yang mendapat laporan segera menuju lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo warna hitam serta 1 unit sepeda motor Mio Soul tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sementara rekan pelaku masih kami buru,” jelas Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga.

Kasus ini tengah diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pihak Polsek Pemulutan memastikan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber : Humas res oi

Pewarta : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan
Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan
BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi
Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih
Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla
Edi Rahmat: 340 Kejadian Karhutla Dapat Dikendalikan, Hasil Sinergi Petugas dan Dukungan Masyarakat Ogan Ilir
Rumah Warga Dibobol, Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ogan Ilir Bergerak dan Bekuk Dua Pelaku
Jajaran Pemasyarakatan Sumatera Selatan Laksanakan Penanaman Pohon Di Lapas Pagar Alam

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pemerasan Dana Pendidikan APBN Di Banyuasin, Dua PPPK Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 13:34 WIB

Dapur Indonesia Cerdas SPPG OI Tanjung Raja 1 Gelar Cek Kesehatan Seluruh Relawan

Kamis, 17 September 2026 - 16:09 WIB

BNNP Sumsel Ringkus Jaringan Narkoba Malaysia–Palembang, Musnahkan Puluhan Kg Sabu Dan Ribuan Ektasi

Kamis, 17 September 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Muba Dan PPSDM Minerba Cetak Operator Excavator Tersertifikasi, 15 Peserta Akan Dipilih

Rabu, 16 September 2026 - 20:20 WIB

Dapat Dana Banpres Rp 15 Miliar, Pemkab Ogan Ilir Tegaskan All Out Tanggulangi Karhutla

Berita Terbaru

Mandailing Natal

PETI di Belakang Kantor Bupati Madina, Tiga Warga Meregang Nyawa.

Kamis, 17 Sep 2026 - 22:55 WIB