Polsek Pemulutan Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan Di Desa Ibul Besar II

- Jurnalis

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Ogan Ilir– Aparat Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan Induk.

Pelaku berinisial CW (18), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Ia diamankan warga usai melakukan aksinya, sementara seorang rekannya berinisial A berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/08/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, pelaku bersama rekannya datang berboncengan sepeda motor, kemudian masuk ke warung milik korban Maswati (45) dan mengambil sebuah handphone serta uang tunai Rp1 juta dari dalam laci.

Aksi pelaku sempat dipergoki korban dan saksi bernama Erwin (28). Saksi berusaha mengejar hingga berhasil memegang baju pelaku, namun pelaku berusaha kabur menggunakan motor yang dikendarai rekannya.

Akibatnya, saksi terjatuh dan terseret di jalan aspal, bahkan sempat ditendang pelaku untuk mempertahankan barang hasil kejahatannya.

Namun, sepeda motor oleng hingga pelaku akhirnya berhasil diamankan warga. Personel Polsek Pemulutan yang mendapat laporan segera menuju lokasi dan membawa tersangka ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo warna hitam serta 1 unit sepeda motor Mio Soul tanpa plat nomor yang digunakan dalam aksi tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan, sementara rekan pelaku masih kami buru,” jelas Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga.

Kasus ini tengah diproses sesuai hukum yang berlaku, dan pihak Polsek Pemulutan memastikan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sumber : Humas res oi

Pewarta : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di Bappeda PALI ke Kejaksaan Negeri
Polres Muba Bersama Bulog, Stabilkan Harga Pangan Dan Beri Inspirasi Kebaikan
Hebat! SMAN 9 Kembali Mengukir Prestasi Pada UNITY Part V Tahun 2025 Yang Digelar SMAN 8 Palembang
TNI-Polri Tegaskan Hormati Supremasi Sipil, Respon Tuntutan 17+8 Rakyat
Dukung Program Nasional, Pemdes Sungai Rotan Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan Rembuk Stunting
Pemdes Sungai Rotan Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap III Tahun 2025
Polsek Pemulutan Laksanakan Penanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Di Desa Pelabuhan Dalam
Perayaan Meriah Malam Puncak HUT RI Ke- 80 Di Desa Belanti Ogan Ilir

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 20:56 WIB

Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di Bappeda PALI ke Kejaksaan Negeri

Senin, 8 September 2025 - 17:55 WIB

Polres Muba Bersama Bulog, Stabilkan Harga Pangan Dan Beri Inspirasi Kebaikan

Minggu, 7 September 2025 - 19:53 WIB

Hebat! SMAN 9 Kembali Mengukir Prestasi Pada UNITY Part V Tahun 2025 Yang Digelar SMAN 8 Palembang

Jumat, 5 September 2025 - 18:06 WIB

TNI-Polri Tegaskan Hormati Supremasi Sipil, Respon Tuntutan 17+8 Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 17:02 WIB

Dukung Program Nasional, Pemdes Sungai Rotan Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan Rembuk Stunting

Berita Terbaru