Honor BAZNAS Ogan Ilir 2024 Tabrak Perpres 33 Tahun 2020, Diduga Mark-up Rp. 232 Juta

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, OGAN ILIR– Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp509.229.517.291,00 dengan realisasi sebesar Rp465.338.050.206,00. Atas realisasi tersebut antara lain digunakan untuk membiayai Belanja Jasa Kantor sebesar Rp112.672.473.081,00. Dalam APBD tersebut terdapat pembayaran untuk Honorarium BAZNAS pada tahun 2024 Melebihi Tarif Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang terindikasi Mark-up serta Berpotensi merugikan keuangan Negara.

Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun, ditemukan pertanggungjawaban dan belanja digunakan untuk pembayaran honorarium hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir. Pembayaran hak keuangan Ketua dan Wakil Ketua SPORBAZNAS tersebut diberikan rutin setiap bulan dengan besaran honorarium berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Ilir Nomor 11/KEP/VI/2024.

Data yang diterima menyatakan, dalam pemberian honorarium tersebut, PPTK tidak mempertimbangkan bahwa honorarium dibayarkan dari APBD yang seharusnya berpedoman pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional. Sehingga hal tesebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp232.368.000,00.

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional “Junto” Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang PerubahanR atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dimana tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ayat 2 menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar har satuan regional berfungsi sebagai: a) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Ayat 3 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan. Pasal 3 Ayat (2) menyatakan Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Keuangan Negara Nomor 41.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tanggal 25 Mei 2025.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Drs Sidharta yang ingin diklarifikasi terkait persoalan tersebut belum bisa ditemui dikantor nya dan hingga berita ini diturunkan Ketua Baznas sedang tidak berada di Kantornya untuk dikonfirmasi, Selasa 19-Agustus-2025. (RC/Medy)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja
Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
Jelang Lebaran, Personel Polsek Pemulutan Intensifkan Patroli, Pastikan Wilayah Aman Dan Kondusif
Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?
Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang
Operasi 10 Menit, Polisi Bekuk 5 Tersangka Sabu Di Camp Perkebunan Musi Rawas
Terkait Penganiayaan Dan Intimidasi 3 Wartawan Di Bangka, Ini Kata Pimpinan Redaksi RADARCenter.info!

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:24 WIB

Diskominfo Ogan Ilir Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:11 WIB

Tim Hukum Aliansi Buruh Laporkan Akun Facebook dan Tiktok “Yang Menyerang Fitnah” Plt Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:23 WIB

Kadinkes Kabupaten Ogan Ilir Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:02 WIB

Viral!! Diduga Anggota DPRD OI Pamer Botol Miras Di Sebuah Klub Malam, Apa Kata Ketua DPRD Ogan Ilir?

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:25 WIB

Kuota Masih Tersedia! Mudik Gratis 2026 Kemenhub Dibuka, Cek Jadwal dan Daftar Sekarang

Berita Terbaru