Honor BAZNAS Ogan Ilir 2024 Tabrak Perpres 33 Tahun 2020, Diduga Mark-up Rp. 232 Juta

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, OGAN ILIR– Pada Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp509.229.517.291,00 dengan realisasi sebesar Rp465.338.050.206,00. Atas realisasi tersebut antara lain digunakan untuk membiayai Belanja Jasa Kantor sebesar Rp112.672.473.081,00. Dalam APBD tersebut terdapat pembayaran untuk Honorarium BAZNAS pada tahun 2024 Melebihi Tarif Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran yang terindikasi Mark-up serta Berpotensi merugikan keuangan Negara.

Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun, ditemukan pertanggungjawaban dan belanja digunakan untuk pembayaran honorarium hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ogan Ilir. Pembayaran hak keuangan Ketua dan Wakil Ketua SPORBAZNAS tersebut diberikan rutin setiap bulan dengan besaran honorarium berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Ogan Ilir Nomor 11/KEP/VI/2024.

Data yang diterima menyatakan, dalam pemberian honorarium tersebut, PPTK tidak mempertimbangkan bahwa honorarium dibayarkan dari APBD yang seharusnya berpedoman pada Perpres tentang Standar Harga Satuan Regional. Sehingga hal tesebut mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp232.368.000,00.

Kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional “Junto” Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang PerubahanR atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dimana tertuang pada Pasal 2 Ayat 1 menyatakan bahwa standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ayat 2 menyatakan bahwa dalam perencanaan anggaran, standar har satuan regional berfungsi sebagai: a) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah. Ayat 3 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai: a) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan. Pasal 3 Ayat (2) menyatakan Kepala Daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Keuangan Negara Nomor 41.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tanggal 25 Mei 2025.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Ogan Ilir, Drs Sidharta yang ingin diklarifikasi terkait persoalan tersebut belum bisa ditemui dikantor nya dan hingga berita ini diturunkan Ketua Baznas sedang tidak berada di Kantornya untuk dikonfirmasi, Selasa 19-Agustus-2025. (RC/Medy)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI-Polri Tegaskan Hormati Supremasi Sipil, Respon Tuntutan 17+8 Rakyat
Dukung Program Nasional, Pemdes Sungai Rotan Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan Rembuk Stunting
Pemdes Sungai Rotan Salurkan Bantuan Langsung Tunai Tahap III Tahun 2025
Polsek Pemulutan Laksanakan Penanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Di Desa Pelabuhan Dalam
Perayaan Meriah Malam Puncak HUT RI Ke- 80 Di Desa Belanti Ogan Ilir
Dua Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Bawah Jembatan Kertapati Ditemukan
Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2026, Pemdes Ulak Kembahang 1 Gelar Musdes
Pemerintah Desa Raja Menggelar Acara Kontes Dangdut Desa Raja (KDDR)

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 18:06 WIB

TNI-Polri Tegaskan Hormati Supremasi Sipil, Respon Tuntutan 17+8 Rakyat

Kamis, 4 September 2025 - 17:02 WIB

Dukung Program Nasional, Pemdes Sungai Rotan Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan Rembuk Stunting

Rabu, 3 September 2025 - 17:16 WIB

Polsek Pemulutan Laksanakan Penanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Di Desa Pelabuhan Dalam

Rabu, 3 September 2025 - 09:12 WIB

Perayaan Meriah Malam Puncak HUT RI Ke- 80 Di Desa Belanti Ogan Ilir

Selasa, 2 September 2025 - 17:21 WIB

Dua Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Bawah Jembatan Kertapati Ditemukan

Berita Terbaru