Polsek Tanjung Batu Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba Dan Amankan Barang Bukti 11 Paket Sabu

- Jurnalis

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Palembang– Polsek Tanjung Batu berhasil meringkus seorang pengedar dan amankan 11 paket narkotika jenis sabu, yang sering beraksi diwilayah hukum Polsek Tanjung Batu tepatnya di Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Hal ini sebagai wujud nyata bahwa Polsek Tanjung Batu tidak main main dalam memerangi narkoba, dan akan menindak tegas terhadap para pelaku pengedar narkotika diwilayah hukumnya.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu Dr. Syaparudin Akso didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur mengatakan bahwa selain membekuk pengedarnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.

“Hari ini ada seorang tersangka yang kami amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Syaparudin di Mapolsek Tanjung Batu, Jumat (18/07/2025).

Diketahui, tersangka berinisial AP (36) dibekuk saat hendak melakukan transaksi narkoba di dekat sebuah lapangan bola di Desa Seri Bandung.

Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Tanjung Batu langsung gerak cepat mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 2,22 gram yang dikemas dalam 11 buah plastik klip bening.

“Saat diamankan Polisi, tersangka mengakui perbuatannya, dan menurut yang bersangkutan, bahwa dia belum lama menjadi pengedar sabu tersebut,” terang Syaparudin.

Menurut Kapolsek Tanjung Batu, adanya pengukapan kasus peredaran narkoba tersebut berkat laporan dari masyarakat. Dimana sebelumnya aparat pemerintahan Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman dan Lubuk Keliat telah menyepakati dan berkomitmen untuk pemberantasan narkoba.

“Kami juga terus melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu, dan untuk tersangka AP tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Reporter : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat
Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka
Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra
Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak
Penuh Haru Dan Semangat, Sekolah SMAN 1 Tanjung Raja Lepas Ratusan Siswa-Siswi Kelas Xll
Dinkes Ogan Ilir Keluarkan Edaran Waspada Penyakit Campak
DPRD Ogan Ilir Gelar Upacara Pelepasan Jenazah M. Sayuti Anggota Dewan OI

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:24 WIB

Camat Tanjung Raja Membuka Langsung Kegiatan PPG Mahasiswa SMT IV PRODI D-III Gizi Poltekkes Kemenkes Palembang

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:15 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Rambang Gelar Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16 WIB

Kecelakaan Lalin Maut Tewaskan Tiga Orang, Polres Ogan Ilir Tetapkan Sopir Truck Hino Tersangka

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:50 WIB

Polres Ogan Ilir Rilis Kasus Kecelakaan Maut Pickup Vs Fuso Di Tol Palindra

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:39 WIB

Polsek Pemulutan Ogan Ilir Utamakan Pencegahan, Rapat Koordinasi Karhutla Libatkan Semua Pihak

Berita Terbaru