RADARcenter, Palembang– Polsek Tanjung Batu berhasil meringkus seorang pengedar dan amankan 11 paket narkotika jenis sabu, yang sering beraksi diwilayah hukum Polsek Tanjung Batu tepatnya di Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
Hal ini sebagai wujud nyata bahwa Polsek Tanjung Batu tidak main main dalam memerangi narkoba, dan akan menindak tegas terhadap para pelaku pengedar narkotika diwilayah hukumnya.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Dr. Syaparudin Akso didampingi Kanit Reskrim Aipda Mansyur mengatakan bahwa selain membekuk pengedarnya, pihaknya juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Hari ini ada seorang tersangka yang kami amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” kata Syaparudin di Mapolsek Tanjung Batu, Jumat (18/07/2025).
Diketahui, tersangka berinisial AP (36) dibekuk saat hendak melakukan transaksi narkoba di dekat sebuah lapangan bola di Desa Seri Bandung.
Mendapat laporan tersebut, personil Polsek Tanjung Batu langsung gerak cepat mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 2,22 gram yang dikemas dalam 11 buah plastik klip bening.
“Saat diamankan Polisi, tersangka mengakui perbuatannya, dan menurut yang bersangkutan, bahwa dia belum lama menjadi pengedar sabu tersebut,” terang Syaparudin.
Menurut Kapolsek Tanjung Batu, adanya pengukapan kasus peredaran narkoba tersebut berkat laporan dari masyarakat. Dimana sebelumnya aparat pemerintahan Kecamatan Tanjung Batu, Payaraman dan Lubuk Keliat telah menyepakati dan berkomitmen untuk pemberantasan narkoba.
“Kami juga terus melakukan pendalaman terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu, dan untuk tersangka AP tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Reporter : Yopi