RADARcenter, Ogan Ilir – Jajaran Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Ibul Besar I, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir. Kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius dan harus menjalani beberapa kali perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, SH., menjelaskan bahwa korban bernama M. Willy (27), warga Desa Tanjung Agung Indralaya, dikeroyok oleh dua pelaku yakni Suryadi (43) dan Randi (34), dengan latar belakang permasalahan pribadi.
Peristiwa bermula saat korban bertemu dengan tersangka Randi dan terjadi adu mulut yang berujung pada kontak fisik. Dalam situasi tersebut, tersangka Suryadi tiba-tiba menusuk korban menggunakan senjata tajam di bagian bawah belikat kanan.
“Korban sempat dilarikan ke RS Bari Palembang, lalu dirujuk ke RS Hermina Jakabaring dan RS Hermina Pusat Palembang untuk tindakan operasi akibat luka tusuk tersebut,” terang Kapolsek.
Berkat informasi masyarakat, tim gabungan Polsek Pemulutan bersama personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penangkapan pada Selasa malam, 22 Juli 2025. Kedua tersangka berhasil diamankan di Desa Ibul Besar I tanpa perlawanan.
Menariknya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Randi, petugas mendapati 21 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Temuan ini langsung dikembangkan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk penanganan lebih lanjut.
“Penangkapan tersangka RDI dan SDI dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit Reskrim AIPDA Reki Diansyah, S.E, serta personel tim Panther. Kami juga dibackup oleh personel Satresnarkoba untuk penanganan kasus narkotika,” jelas IPTU Nugrah.
Adapun barang bukti narkotika yang ditemukan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut, baik terkait kasus pengeroyokan maupun dugaan tindak pidana narkotika.
Salah satu warga Desa Ibul Besar I, Rahmad (45), mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian.
“Kami merasa lebih aman setelah pelaku diamankan. Terima kasih kepada Polsek Pemulutan dan Polres Ogan Ilir yang sudah menindak tegas pelaku kekerasan dan narkoba,” ujarnya.
Kegiatan penegakan hukum ini dilakukan atas dasar Surat Telegram Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Selain itu, kegiatan ini juga selaras dengan nota kesepakatan antara pemerintah kecamatan dan sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Pemulutan untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.
Polsek Pemulutan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan mendukung program Polres Ogan Ilir dalam mewujudkan wilayah yang aman, bersih dari narkoba, dan bebas dari tindak kekerasan.
Sumber : Rill Humas
Reporter : Emi