Polsek Pemulutan Amankan Tersangka Pelaku Penganiayaan Di Ogan Ilir

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Ogan Ilir– Seorang pria berinisial AM (23), warga Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, diamankan oleh anggota Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (15/07/2025) sekira pukul 20.00 WIB di area Indomaret dekat Stasiun Kereta Api Kertapati, Kota Palembang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH bersama Kanit Reskrim AIPDA Reki Diansyah, SE, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka dari salah satu saksi.

Sebelumnya, tindak penganiayaan terjadi pada Minggu malam (13/07/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban diketahui bernama Andrians bin Andi Misba (46) warga Banyuasin. Dalam kejadian tersebut, korban dipukul menggunakan benda yang diduga senjata tajam hingga mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban dan saksi tengah berkendara motor dan dihadang oleh tersangka bersama rekannya. Terjadi adu mulut yang kemudian berujung perkelahian. Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban melapor ke Polsek Pemulutan.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Nugrah Angga Oktari.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pemulutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit handphone telah disita, dan penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (RC/Yopi/Rill)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Muara Kuang Giat Monitoring Launching Program MBG Di Kecamatan Muara Kuang
Polda Sumsel Gelar Pelatihan Pengoperasian Dryer Jagung Di Polres Ogan Ilir, Guna Tingkatkan Mutu Dan Kualitas Jagung
Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di Bappeda PALI ke Kejaksaan Negeri
Polres Muba Bersama Bulog, Stabilkan Harga Pangan Dan Beri Inspirasi Kebaikan
Sidang Lakalantas Berlanjut, Majelis Hadirkan Korban, Saksi Dan Terdakwa, JPU Terkesan Halangi Wartawan Ambil Foto dan Video Saat Sidang
Hebat! SMAN 9 Kembali Mengukir Prestasi Pada UNITY Part V Tahun 2025 Yang Digelar SMAN 8 Palembang
TNI-Polri Tegaskan Hormati Supremasi Sipil, Respon Tuntutan 17+8 Rakyat
Dukung Program Nasional, Pemdes Sungai Rotan Gelar Musdes Penyusunan RKPDes Tahun 2026 Dan Rembuk Stunting

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 11:31 WIB

Polsek Muara Kuang Giat Monitoring Launching Program MBG Di Kecamatan Muara Kuang

Selasa, 9 September 2025 - 09:25 WIB

Polda Sumsel Gelar Pelatihan Pengoperasian Dryer Jagung Di Polres Ogan Ilir, Guna Tingkatkan Mutu Dan Kualitas Jagung

Senin, 8 September 2025 - 20:56 WIB

Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di Bappeda PALI ke Kejaksaan Negeri

Senin, 8 September 2025 - 17:55 WIB

Polres Muba Bersama Bulog, Stabilkan Harga Pangan Dan Beri Inspirasi Kebaikan

Minggu, 7 September 2025 - 19:53 WIB

Hebat! SMAN 9 Kembali Mengukir Prestasi Pada UNITY Part V Tahun 2025 Yang Digelar SMAN 8 Palembang

Berita Terbaru