Polsek Pemulutan Amankan Tersangka Pelaku Penganiayaan Di Ogan Ilir

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Ogan Ilir– Seorang pria berinisial AM (23), warga Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, diamankan oleh anggota Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (15/07/2025) sekira pukul 20.00 WIB di area Indomaret dekat Stasiun Kereta Api Kertapati, Kota Palembang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH bersama Kanit Reskrim AIPDA Reki Diansyah, SE, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan tersangka dari salah satu saksi.

Sebelumnya, tindak penganiayaan terjadi pada Minggu malam (13/07/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Baca Juga :  Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2025 di Desa Sukaraja Baru Berlangsung Tertib dan Kondusif

Korban diketahui bernama Andrians bin Andi Misba (46) warga Banyuasin. Dalam kejadian tersebut, korban dipukul menggunakan benda yang diduga senjata tajam hingga mengalami luka di bagian kepala dan mengeluarkan darah.

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban dan saksi tengah berkendara motor dan dihadang oleh tersangka bersama rekannya. Terjadi adu mulut yang kemudian berujung perkelahian. Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban melapor ke Polsek Pemulutan.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” ujar IPTU Nugrah Angga Oktari.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pemulutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit handphone telah disita, dan penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Joncik-Arifa’i Resmi Pimpin Empat Lawang, Janji Majukan Daerah Lewat Sektor Tambang

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (RC/Yopi/Rill)

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deklarasi Barak 106 Sumsel: Merawat Kebhinekaan, Menjaga Keutuhan NKRI
Jalan Baru Penghubung Prambatan-Betung Resmi Dibuka, Warga Antusias: Akses ke Kebun dan Antar Desa Kini Lebih Mudah
Karang Taruna Sumsel Resmi Dilantik, Fokus pada AI dan Ketahanan Pangan
Universitas IBA Gelar Giat Porseni UIBA CUP II
Meriahkan Tradisi Sedekah Dusun, Bupati PALI Dianugerahi Gelar ‘Raja Muda Wira Mandala
Bupati PALI Resmikan Kantor Desa Betung Barat, Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Temuan Mayat Di Sungai Rambutan, Polres Ogan Ilir Bersama BNPB Datangi TKP Dan Lakukan Proses Evakuasi
Doa Terbaik Dari Horas Bangsa Batak Hadiri Ultah Datuk H.Ramli Sutanegara ke-77 Tahun

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:56 WIB

Deklarasi Barak 106 Sumsel: Merawat Kebhinekaan, Menjaga Keutuhan NKRI

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:38 WIB

Jalan Baru Penghubung Prambatan-Betung Resmi Dibuka, Warga Antusias: Akses ke Kebun dan Antar Desa Kini Lebih Mudah

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:17 WIB

Karang Taruna Sumsel Resmi Dilantik, Fokus pada AI dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:10 WIB

Universitas IBA Gelar Giat Porseni UIBA CUP II

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Tradisi Sedekah Dusun, Bupati PALI Dianugerahi Gelar ‘Raja Muda Wira Mandala

Berita Terbaru

Olah Raga

Universitas IBA Gelar Giat Porseni UIBA CUP II

Sabtu, 19 Jul 2025 - 23:10 WIB