Polsek Pemulutan Amankan Dua Tersangka Pelaku Bajing Loncat di Jalintim Palembang–Indralaya, Dua Masih DPO

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RADARcenter, Ogan Ilir – Dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bajing loncat) berhasil diamankan oleh Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/07/2025) pagi, beberapa jam setelah kejadian pencurian di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Indralaya, tepatnya di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial JS (27) warga Desa Ibul Besar III, dan IS alias Ipan (26), warga Kecamatan Kertapati, Palembang. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan AP masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang sopir truk bernama RDY (28), yang menjadi korban pencurian saat sedang mengantar sembako milik PT. Sungai Budi Grup menuju Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.

“Korban menyadari terpal truknya telah disayat ketika ada pengemudi lain yang memberi kode. Setelah diperiksa, ternyata sejumlah barang sembako di atas truk telah hilang,” jelas IPTU Nugrah.

Tim Polsek Pemulutan segera melakukan penyelidikan dan penindakan cepat. Berdasarkan informasi dari saksi, pelaku JS berhasil diamankan dirumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti berikut:

Baca Juga :  Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan Di Makkah

– 4 karung gula kristal putih merek ROSE BRAND ukuran 50 kg

Baca Juga :  Polsek Muara Kuang Gelar Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79 Dan HKGB Tahun 2025

– 4 karung berisi 20 bungkus gula ukuran 1 kg

– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam

– 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang ±30 cm

– 1 lembar terpal berwarna biru

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih memburu dua pelaku lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami mohon bantuan dan partisipasi masyarakat apabila mengetahui keberadaan mereka,” tambah IPTU Nugrah.

Reporter : Yopi

Follow WhatsApp Channel www.radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Deklarasi Barak 106 Sumsel: Merawat Kebhinekaan, Menjaga Keutuhan NKRI
Jalan Baru Penghubung Prambatan-Betung Resmi Dibuka, Warga Antusias: Akses ke Kebun dan Antar Desa Kini Lebih Mudah
Karang Taruna Sumsel Resmi Dilantik, Fokus pada AI dan Ketahanan Pangan
Universitas IBA Gelar Giat Porseni UIBA CUP II
Meriahkan Tradisi Sedekah Dusun, Bupati PALI Dianugerahi Gelar ‘Raja Muda Wira Mandala
Bupati PALI Resmikan Kantor Desa Betung Barat, Tegaskan Pentingnya Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Temuan Mayat Di Sungai Rambutan, Polres Ogan Ilir Bersama BNPB Datangi TKP Dan Lakukan Proses Evakuasi
Doa Terbaik Dari Horas Bangsa Batak Hadiri Ultah Datuk H.Ramli Sutanegara ke-77 Tahun

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:56 WIB

Deklarasi Barak 106 Sumsel: Merawat Kebhinekaan, Menjaga Keutuhan NKRI

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:38 WIB

Jalan Baru Penghubung Prambatan-Betung Resmi Dibuka, Warga Antusias: Akses ke Kebun dan Antar Desa Kini Lebih Mudah

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:17 WIB

Karang Taruna Sumsel Resmi Dilantik, Fokus pada AI dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:10 WIB

Universitas IBA Gelar Giat Porseni UIBA CUP II

Sabtu, 19 Juli 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Tradisi Sedekah Dusun, Bupati PALI Dianugerahi Gelar ‘Raja Muda Wira Mandala

Berita Terbaru

Olah Raga

Universitas IBA Gelar Giat Porseni UIBA CUP II

Sabtu, 19 Jul 2025 - 23:10 WIB