RADARcenter, Ogan Ilir – Dua orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (bajing loncat) berhasil diamankan oleh Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, Ogan Ilir. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/07/2025) pagi, beberapa jam setelah kejadian pencurian di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang–Indralaya, tepatnya di Desa Simpang Pelabuhan Dalam, Kecamatan Pemulutan.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial JS (27) warga Desa Ibul Besar III, dan IS alias Ipan (26), warga Kecamatan Kertapati, Palembang. Sementara dua pelaku lainnya berinisial A dan AP masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang sopir truk bernama RDY (28), yang menjadi korban pencurian saat sedang mengantar sembako milik PT. Sungai Budi Grup menuju Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.
“Korban menyadari terpal truknya telah disayat ketika ada pengemudi lain yang memberi kode. Setelah diperiksa, ternyata sejumlah barang sembako di atas truk telah hilang,” jelas IPTU Nugrah.
Tim Polsek Pemulutan segera melakukan penyelidikan dan penindakan cepat. Berdasarkan informasi dari saksi, pelaku JS berhasil diamankan dirumahnya sekitar pukul 08.00 WIB. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti berikut:
– 4 karung gula kristal putih merek ROSE BRAND ukuran 50 kg
– 4 karung berisi 20 bungkus gula ukuran 1 kg
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
– 1 bilah senjata tajam jenis pisau panjang ±30 cm
– 1 lembar terpal berwarna biru
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini ditahan di Mapolsek Pemulutan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih memburu dua pelaku lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami mohon bantuan dan partisipasi masyarakat apabila mengetahui keberadaan mereka,” tambah IPTU Nugrah.
Reporter : Yopi